Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ali Mustofa Buronan Korupsi 13 Miliar Ditangkap Tim Tabur
    Hukum

    Ali Mustofa Buronan Korupsi 13 Miliar Ditangkap Tim Tabur

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 1, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bogor- Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ali Mustafa Charlie (55), seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Oleh Tim Tabur (Tim Tangkap Buronan),Rabu(31/8/2022).

    Penangkapan tersangka itu sendiri, pada pukul 22:41 WIB di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kampung Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

    Menurut Ketut Semudana Tim Tabur Kejaksaan Agung, mengamankan buronan Ali Mustafa Charlie, yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PN.SMDA, Terpidana Ali Mustofa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.

    “Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ketut Semudana, dalam siaran persnya.

    Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawah menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, untuk dilaksanakan eksekusi.

    Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran harus dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.