Insitekaltim,Jakarta – Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Prof Dr Akmal Malik sebagai kepala daerah menegaskan penting bagi seluruh daerah mengingat kembali Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sudah jelas diterangkan, kata Akmal, bahwa larangan kepada pemerintah daerah terkait tindakan KKN.
Bahkan pada saat awal kepala daerah dilantik kondisi tersebut juga telah ditegaskan. Terkhusus ketika diambil sumpah dan janjinya. Termasuk dalam regulasinya, bahwa kepala daerah ditegaskan untuk menghindari tindakan KKN.
“Mengenai pembinaan, maka diawal kepemimpinannya sudah diberikan pembekalan terhadap larangan KKN. Bahkan, pembekalan dan pembinaan itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK,” tegas Akmal Malik, di Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dirjen Otda Kemendagri itu juga memaparkan, Mendagri sering mengingatkan pentingnya mengatasi persoalan penindakan KKN.
Kemendagri sendiri sudah mengarahkan daerah agar menerapkan pelayanan publik lebih mengedepankan pendekatan digitalisasi.
Begitu juga terhadap kelembagaan dan kepegawaian, mulai mutasi pegawai hingga evaluasi kinerja.
“Kondisi ini akan memberikan kemudahan kepada siapa saja kepala daerah untuk tidak lagi harus ke Jakarta untuk mengurus surat menyurat terkait mutasi dan evaluasi pegawai. Ini yang sudah dijalankan Kemendagri dan diharapkan dapat dicontoh kementerian dan lembaga lainnya,” urainya.
Akmal menilai, dengan adanya informasi pemberitaan dari media secara berkelanjutan patut dijadikan evaluasi daerah-daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menjalankan program kerja.
Oleh karena itu Pemprov Kaltim terus menekankan pendekatan digitalisasi dalam melaksanakan berbagai program pelayanan publik.
“Kondisi ini akan mengurangi interaksi tindakan korupsi,” pesannya.