
Insitekaltim, Samarinda – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Imelda mengungkapkan sejak 2015 hingga 2022 terdapat 2.166 perda provinsi dan 15.025 peraturan gubernur.
“Sehingga rata-rata yang diundangkan pada tiap provinsi setiap tahunnya berjumlah 72 perda dan pergub,” kata Imelda pada Senin, 20 Januari 2025 di Pendopo Odah Etam Kaltim Jalan Gajah Mada.
Namun, banyaknya jumlah peraturan daerah provinsi maupun peraturan gubernur yang dihadirkan tidak cukup menuntaskan masalah.
Seiras dengan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan sebanyak 45 OPD yang ada di lingkup Pemprov Kaltim mengajukan 40 peraturan kepada biro hukum.
“Bayangkan, 40 dikali 45. Mabok biro hukum,” canda Akmal yang diselingi tepuk tangan.
Pada kesempatan itu, Akmal Malik menegaskan agar ke depan pemerintah pusat dapat memfasilitasi kebutuhan pemerintah provinsi untuk menjadi perpanjangan tangan.
“Ini saya sampaikan, jangan sampai pemprov dibebani kewenangan pusat tetapi tidak difasilitasi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Akmal juga menyebutkan perpanjangan tangan merupakan istilah yang selalu didengungkan sejak 15 tahun lamanya. Namun, dirinya merasa hal tersebut tidak sejalan dengan kurangnya fasilitas yang memadai untuk memberikan penambahan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Perpanjangan tangan ini saya dengar sudah 15 tahun lamanya. Tapi sering kali tidak difasilitasi. Bukan hanya untuk ranah ini tapi seluruh program pusat yang dibebankan ke pemda, termasuk makan siang bergizi,” ungkap Akmal.
Selanjutnya, Akmal juga menyampaikan pentingnya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk membantu memudahkan beragam tugas dan program pemda.
“Pendekatan digital menjadi sebuah penyelesaian. Saya jujur lebih mendorong pendekatan digital,” pungkasnya.