Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Akhirnya, Parawansa-Markus Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu Ke Bawaslu
    Hukum

    Akhirnya, Parawansa-Markus Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu Ke Bawaslu

    AdminBy AdminAgustus 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kuasa Hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo, Hilarius Onesimus Moan Jong menyerahkan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Bawaslu pada Selasa (25/8/2020).

    Hilarius Onesimus Moan atau yang akrab dipanggil Ones, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tersebut, sebab pihaknya merasa bahwa ada dugaan KPU Kota Samarinda telah melanggar PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.

    Ia mempermasalahkan mengenai beberapa pasal yakni pasal 36 sampai 40 yang mengatur mengenai pelaksanaan verfak perbaikan.

    “Pasal 36 sampai 40 itu dikatakan berlaku secara mutatis mutandi yang berarti bahwa, menurut kajian kita dia dapat berubah sesuai situasi dan kondisi,” ucap Ones saat diwawancarai Selasa (25/8/2020) sore.

    Ones menjelaskan bahwa sebenarnya, tahapan verfak perbaikan yang berjalan seharusnya bisa dilakukan sesuai dengan pertimbangan telah terbitnya Perwali No.38 Tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Samarinda.

    “Dalam situasi Covid, saya rasa ini masih ada relevansinya antara Perwali dengan PKPU Nomor 6,” sambung Ones.

    Oleh sebab itu, Ones mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur permohonan sengketa sesuai ketentuan dari Bawaslu. Yakni dengan mengajukan surat permohonan, serta mempersiapkan saksi ahli yang bisa menerjemahkan peraturan tersebut.

    “Kita tunggu nanti proses dari Bawaslu terkait kelengkapan administrasi serta bukti-bukti, lalu kita hadirkan saksi ahli yang bisa menjelaskan mengenai frasa kalimat atau asas hukum mutadis mutandi, dan saksi lapangan yakni LO,” pungkas Ones

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.