Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Akhirnya, Parawansa-Markus Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu Ke Bawaslu
    Hukum

    Akhirnya, Parawansa-Markus Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu Ke Bawaslu

    AdminBy AdminAgustus 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kuasa Hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo, Hilarius Onesimus Moan Jong menyerahkan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Bawaslu pada Selasa (25/8/2020).

    Hilarius Onesimus Moan atau yang akrab dipanggil Ones, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tersebut, sebab pihaknya merasa bahwa ada dugaan KPU Kota Samarinda telah melanggar PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.

    Ia mempermasalahkan mengenai beberapa pasal yakni pasal 36 sampai 40 yang mengatur mengenai pelaksanaan verfak perbaikan.

    “Pasal 36 sampai 40 itu dikatakan berlaku secara mutatis mutandi yang berarti bahwa, menurut kajian kita dia dapat berubah sesuai situasi dan kondisi,” ucap Ones saat diwawancarai Selasa (25/8/2020) sore.

    Ones menjelaskan bahwa sebenarnya, tahapan verfak perbaikan yang berjalan seharusnya bisa dilakukan sesuai dengan pertimbangan telah terbitnya Perwali No.38 Tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Samarinda.

    “Dalam situasi Covid, saya rasa ini masih ada relevansinya antara Perwali dengan PKPU Nomor 6,” sambung Ones.

    Oleh sebab itu, Ones mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur permohonan sengketa sesuai ketentuan dari Bawaslu. Yakni dengan mengajukan surat permohonan, serta mempersiapkan saksi ahli yang bisa menerjemahkan peraturan tersebut.

    “Kita tunggu nanti proses dari Bawaslu terkait kelengkapan administrasi serta bukti-bukti, lalu kita hadirkan saksi ahli yang bisa menjelaskan mengenai frasa kalimat atau asas hukum mutadis mutandi, dan saksi lapangan yakni LO,” pungkas Ones

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.