Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Akhirnya Kejati Kaltim, Ambil Alih Kasus Perusda AUJ Bontang, Ini Kata Ahmadi
    Daerah

    Akhirnya Kejati Kaltim, Ambil Alih Kasus Perusda AUJ Bontang, Ini Kata Ahmadi

    MartinusBy MartinusNovember 27, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Imai – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Penanganan perkara tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, dengan tersangka Dandi Prio Anggono , dikabarkan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, berdasarkan hasil ekspose di Kejati Kaltim
    Dalam pengalihan kasus tersebut, disamping karena desakan mahasiswa pada saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Kaltim (20/11/2019), agar Kejaksaan Tinggi, mengambil alih dari Kajari Kota Bontang, hal ini untuk menjaga  keamanan dan netralitas penanganan perkara, sehubungan Kota Bontang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.

    Menurut Ahmadi Ketua FAM Kaltim, saat di konfirmasi via telpon selulernya, mengatakan bahwa sebagaimana tuntutan kami pada saat aksi di Kajaksaan Tinggi Kaltim, minggu kemarin, salah satunya minta Kejaksaan Tinggi Kaltim mengambil alih kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang
    “Kalau melihat kasus tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, yang mana Kejaksaan Negeri Bontang baru menetapkan satu orang tersangka Dandi Prio Anggono. Kami menilainya masih ada dibelakangnya yang terlibat dan ini harus di ungkap,”cetusnya’
    Lebih jauh, kata Ahmadi,kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 8 miliar ini, perlu di usut, karena ada dugaan keterlibatan Adi Dharma, karena saat itu, ia menjabat walikota dan Kejati Kaltim agar bisa mengungkap dibalik pencairan dana Perusda
    “Saya yakin dan percaya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan dapat mengungkap siapa- siapa yang terlibat, logikanya tidak mungkin Dandi Prio Anggono, sendirian makan duetnya,”terangnya.

    Sementara,  Rahmat Humas Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim, menyebutkan dengan pengalihan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, menilainya sebagai langka maju apa yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kaltim
    “Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengambil alih kasus Perusda yang didalamnya disinyalir banyak terlibat pejabat Kota Bontang maupun legislatif kala itu,” cetus Rahmat yang diaminkan Abdul Ketua Divisi Antar Lembaga Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim
    Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, jumlahnya bukan sedikit, dan ini ada kerugian uang negara miliaran rupiah dan angka 8 miliar itu cukup angka fantastik
    “Jadi kami minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, dapat membuka tabir seluas luasnya dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebagaimana pernah disampaikan Presiden Jokowi, jangan bermain-main dengan korupsi, kalau tidak saya yang gigit,”pesannya
    Fairid Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim,membenarkan dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa, Kota Bontang, dimana Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan mengambil alih
    “Dalam penanganan kusus tindak pidana korupsi Perusda, nantinya melibatkan para jaksa yang ada di Kejari Kota Bontang,”tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah pedagang mengeluh, revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, dengan konstruksi tanpa eskalator dan…

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.