Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Akhirnya Kejati Kaltim, Ambil Alih Kasus Perusda AUJ Bontang, Ini Kata Ahmadi
    Daerah

    Akhirnya Kejati Kaltim, Ambil Alih Kasus Perusda AUJ Bontang, Ini Kata Ahmadi

    MartinusBy MartinusNovember 27, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Imai – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Penanganan perkara tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, dengan tersangka Dandi Prio Anggono , dikabarkan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, berdasarkan hasil ekspose di Kejati Kaltim
    Dalam pengalihan kasus tersebut, disamping karena desakan mahasiswa pada saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Kaltim (20/11/2019), agar Kejaksaan Tinggi, mengambil alih dari Kajari Kota Bontang, hal ini untuk menjaga  keamanan dan netralitas penanganan perkara, sehubungan Kota Bontang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.

    Menurut Ahmadi Ketua FAM Kaltim, saat di konfirmasi via telpon selulernya, mengatakan bahwa sebagaimana tuntutan kami pada saat aksi di Kajaksaan Tinggi Kaltim, minggu kemarin, salah satunya minta Kejaksaan Tinggi Kaltim mengambil alih kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang
    “Kalau melihat kasus tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, yang mana Kejaksaan Negeri Bontang baru menetapkan satu orang tersangka Dandi Prio Anggono. Kami menilainya masih ada dibelakangnya yang terlibat dan ini harus di ungkap,”cetusnya’
    Lebih jauh, kata Ahmadi,kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 8 miliar ini, perlu di usut, karena ada dugaan keterlibatan Adi Dharma, karena saat itu, ia menjabat walikota dan Kejati Kaltim agar bisa mengungkap dibalik pencairan dana Perusda
    “Saya yakin dan percaya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan dapat mengungkap siapa- siapa yang terlibat, logikanya tidak mungkin Dandi Prio Anggono, sendirian makan duetnya,”terangnya.

    Sementara,  Rahmat Humas Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim, menyebutkan dengan pengalihan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, menilainya sebagai langka maju apa yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kaltim
    “Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengambil alih kasus Perusda yang didalamnya disinyalir banyak terlibat pejabat Kota Bontang maupun legislatif kala itu,” cetus Rahmat yang diaminkan Abdul Ketua Divisi Antar Lembaga Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim
    Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, jumlahnya bukan sedikit, dan ini ada kerugian uang negara miliaran rupiah dan angka 8 miliar itu cukup angka fantastik
    “Jadi kami minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, dapat membuka tabir seluas luasnya dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebagaimana pernah disampaikan Presiden Jokowi, jangan bermain-main dengan korupsi, kalau tidak saya yang gigit,”pesannya
    Fairid Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim,membenarkan dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa, Kota Bontang, dimana Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan mengambil alih
    “Dalam penanganan kusus tindak pidana korupsi Perusda, nantinya melibatkan para jaksa yang ada di Kejari Kota Bontang,”tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.