Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Tagih Bukti Pembayaran dan Wakaf dari Pemkot Samarinda
    Hukum

    Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Tagih Bukti Pembayaran dan Wakaf dari Pemkot Samarinda

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 26, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ahli Waris Tanah, Abdullah saat ditemui awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan sengketa lahan yang digunakan untuk bangunan Puskesmas Sidomulyo kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda Kamis, 26 Februari 2026.

    Abdullah, selaku Ahli waris pemilik tanah, mempertanyakan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menyatakan sebagian lahan tersebut telah dibayar dan sebagian lainnya telah diwakafkan.

    Dalam wawancara usai rapat, Abdullah menegaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah melihat bukti autentik mengenai transaksi pembayaran maupun surat wakaf yang diklaim oleh Pemkot.

    “Aku sebagai ahli waris, berdosa Bapakku kalau sudah menerima duit tapi aku mengakui tidak menerima. Itu yang sangat kucari buktinya. Kalau memang ada bukti bayar pakai APBD atau bukti wakaf, seharusnya Pemkot yang pegang. Di rumah kami cari, tidak ada itu semua,” tegas Abdullah.

    Kronologi Gugatan dan Persoalan Pajak
    Persoalan ini sejatinya telah bergulir lama. Abdullah mengaku telah mempertanyakan status tanah tersebut secara lisan sejak tahun 2009.

    Atas arahan Pemkot, ia melayangkan surat resmi pada 2011, namun baru mendapat jawaban pada 2017 yang menyarankannya untuk menempuh jalur hukum. Pada tahun 2018, Abdullah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN).

    Namun, ia menyayangkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi yang justru memenangkan pemkot dengan argumen adanya pembayaran sebagian dan wakaf, meski menurutnya bukti fisik hal tersebut tidak pernah diperlihatkan.

    Selain masalah kepemilikan, Abdullah juga merasa janggal dengan hadirnya saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam persidangan yang mempermasalahkan tunggakan pajaknya.

    “Masa tanahku dipinjam pakai (oleh pemkot), aku malah disuruh bayar pajaknya. Waktu sidang mereka sebut aku tidak bayar pajak, tapi ketika aku tagih rincian resmi berapa nominal dan tahunnya, mereka tidak bisa kasih. Itu cuma ucapan saja di pengadilan,” ketusnya.

    Satu poin kuat yang dipegang ahli waris adalah status sertifikat tanah. Abdullah mengklaim bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama keluarganya.

    Ia juga menyebut adanya informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan sertifikasi yang diajukan Pemkot atas lahan Puskesmas tersebut karena ketiadaan alas hak yang jelas.

    “Kalau tanah itu bisa disertifikatkan Pemkot, tidak mungkin. Lokasinya sama, aku sudah punya sertifikat. Aku minta surat penolakan BPN itu kepada bagian aset untuk bukti, tapi sampai sekarang tidak dikasih,” tambah Abdullah.

    Langkah selanjutnya, pihak ahli waris menyatakan akan terus berjuang dan bersiap membawa bukti-bukti baru untuk memperjelas status lahan tersebut. Abdullah menekankan bahwa dirinya hanya meminta kejujuran dan transparansi data dari pemerintah daerah.

    “Kalau memang bujur (benar) Pemkot sudah membayar, ya terima kasih. Tapi tunjukkan buktinya. Jangan sampai ini hanya rekayasa, karena ini urusan tanggung jawab dunia akhirat,” tutupnya.

     

    Abdullah Pemkot Samarinda Puskesmas Sidomulyo Sengketa Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Bitung Jadikan Samarinda Rujukan Pengelolaan Perumda Air Minum

    Juni 5, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.