Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Agus Haris Usulkan Proses Hukum Ke MK Untuk Tapal Batas Kutim
    DPRD Bontang

    Agus Haris Usulkan Proses Hukum Ke MK Untuk Tapal Batas Kutim

    Rahmat FGBy Rahmat FGAgustus 11, 2022Updated:Agustus 12, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Agus Haris saat memberi keterangan kepada MSI Group usai Rapat Paripurna KUA PASS (foto_Sukri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyarankan agar Pemkot Bontang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Bontang-Kutai Timur (Kutim). Sebab menurut Agus Haris, tidak ada jalur lain kecuali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Persoalan ini kata Agus Haris, semestinya tidak berkepanjangan seperti sekarang, jika pada awal 2020 lalu, rekomendasi Gubernur Kaltim Isran Noor untuk segera dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Bontang dan Kutim. Saat itu Gubernur Isran Noor meminta agar rapat harus dihadiri kedua kepala daerah agar tercapai kesepakatan terbaik.

    Bukan hanya Bupati Kutim dan Wali Kota Bontang, Gubernur Isran Noor juga meminta agar Ketua DPRD Bontang dan Ketua DPRD Kutim, serta Asisten I Kota Bontang dan Asisten I Kutim hadir dan menindaklanjuti.

    “Kalau rekomendasi gubernur itu segera ditindaklanjuti mungkin akan beda ceritanya,” kata Agus Haris, saat mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan KUA PPAS 2022, Selasa malam (9/8/2022).

    Agus Haris melanjutkan, setelah rekomendasi itu, vakum selama kurang lebih 2 tahun, sehingga tidak bisa dilanjutkan karena Bupati Kutim ketika itu, Ismunandar bersama wakilnya Kasmidi Bulang melakukan penolakan melalui rapat paripurna.

    “Jadi itu tidak menjadi acuan dasar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang tapal batas,” sambung Agus Haris.

    Ketika ditanya perjanjian bersama Pak Gubernur apakah itu akan gugur atau tidak, Agus Haris mengatakan tidak. Langkah Pemkab Kutim hanya keputusan sepihak. Seharusnya Pemkab Kutim melakukan koordinasi ke Gubernur Isran Noor sebagai perwakilan pemerintah pusat. Harusnya dia mempertanyakan dan mestinya Gubernur Isran Noor mengambil inisiatif memanggil kedua belah pihak untuk melakukan rapat kembali terkait rencana yang sudah pernah disepakati sebelumnya.

    “Pak Gubernur pun setuju bahkan kita juga melakukan penelitian ke lapangan berapa idealnya itu Sidrap. kalau kita memang betul-betul mau menerjemahkan UU Nomor 47 khusus pasal 10 dan diterjemahkan ke dalam Permendagri, maka mestinya Sidrap tidak masuk ke Kutim,” tegasnya.

    Dijelaskan, bahwa batas Bontang dengan Kutim sebelah utara ditindaklanjuti dengan beberapa di titik-titik koordinat. Mulai koordinat 1-14. Di titik koordinat 8 itu yaitu Bukit Kusnodo. Di situlah terjadi kesalahan penerjemahan, karena di patok 8 dia tidak komitmen dan tidak konsisten. Mereka menyalip ke utara, patok 8 itu menuju ke timur arah Selat Makassar. Selanjutnya patok 9 baru ke utara.

    “Andaikan dia konsisten dari titik koordinat 1-14, Sidrap tetap berada di wilayah Kota Bontang,” tandasnya lagi.

    Ditanya tentang langkah terakhir ke MK, Agus Haris yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kota Bontang itu mengatakan dengan dasar-dasar itu, maka dia yakin Sidrap akan menjadi bagian Kota Bontang. Apalagi didukung oleh masyarakat Kota Bontang dan aspirasi masyarakat Sidrap untuk masuk ke Bontang serta dibuktikan dengan dokumen.

    Proses hukum ke pusat akan disiapkan tahun ini di anggaran perubahan bersama Pemerintah Kota Bontang. Saat ini mereka sedang menyusun dokumen apa yang dibutuhkan termasuk mengambil informasi yang ada di masyarakat dan termasuk dokumen DPRD Bontang, khususnya dari Komisi I periode lalu.

    “Sekarang berkas itu sudah kami serahkan sebagai acuan dasar awal, karena dalam dokumen itu masyarakat Sidrap sudah memberikan pendelegasian kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan upaya hukum dan berkas itu kita sudah memberikan juga kepada pemerintah,“ ungkapnya.

    Agus haris Isran Noor MK Pemkot Bontang Sidrap tapal Batas Bontang Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap

    Agustus 12, 2025

    Gubernur Kaltim Tinjau Penyelesaian Batas Wilayah di Dusun Sidrap

    Agustus 11, 2025

    DPRD Kaltim Senang Masa Jabatan Diperpanjang, Tapi Masih Tunggu DPR RI

    Juli 1, 2025

    MK Ketok Pemilu Terpisah, Ananda: Kita Tetap Bekerja untuk Kaltim

    Juli 1, 2025

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    KPU Samarinda Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Tanpa Sengketa

    Desember 5, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Nina Dewi:menyampaikan…

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.