Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Belum Meratanya Nomenklatur di Daerah, Jadi Kendala Perkembangan Ekonomi Kreatif

    Juli 18, 2026

    KONI Samarinda Matangkan Kesiapan 64 Cabang Olahraga, Hadapi Porprov 2026

    Juli 18, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Gubernur Kaltim Tinjau Penyelesaian Batas Wilayah di Dusun Sidrap
    Diskominfo Kaltim

    Gubernur Kaltim Tinjau Penyelesaian Batas Wilayah di Dusun Sidrap

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Bontang – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud meninjau langsung lokasi sengketa tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, 11 Agustus 2025.

    Kunjungan kerja tersebut dilakukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Turut mendampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati H Mahyunadi.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Rudy menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin, dan melindungi hak-hak masyarakat.

    “Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap,” tegasnya.

    SPM mencakup layanan dasar yang menjadi hak warga, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur. Gubernur menekankan bahwa pemenuhan layanan tersebut harus merata.

    “Aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi, jaminan sosial, budaya, dan keamanan. Pelayanan tidak boleh diskriminatif. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur,” ujarnya.

    Terkait penetapan batas wilayah, Gubernur menegaskan prosesnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sambil mempertimbangkan masukan dan aspirasi masyarakat setempat.

    “Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, tetapi secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.

    Pertemuan di lokasi dirangkai dengan penandatanganan berita acara hasil dialog antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur bersama perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal. Hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Namun setelah keputusan keluar dari Kemendagri melalui MK, maka kita semua wajib menerimanya,” ucapnya.

    Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memediasi perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang, sambil mendengarkan aspirasi warga Sidrap.

    “Kita tunggu penyelesaian dari MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus. Besok lusa kasus ini akan diputuskan,” katanya.

    Ia mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi keputusan yang akan dikeluarkan.

    “Apa pun hasilnya nanti, mari kita taati,” tutupnya.

    Usai pertemuan, Gubernur bersama Ketua DPRD Kaltim, Bupati Kutai Timur, dan Wali Kota Bontang meninjau langsung tapal batas Dusun Sidrap.

    Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang, serta Kepala Dusun Sidrap, Kepala Desa Martadinata, Camat Teluk Pandan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan warga setempat. (Adv/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    H Rudy Masud Sidrap SPM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    BPS Kaltim Kerahkan 3.085 Petugas Sensus Ekonomi, Kejujuran Data Warga Jadi Kunci

    Juni 26, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Belum Meratanya Nomenklatur di Daerah, Jadi Kendala Perkembangan Ekonomi Kreatif

    Nur AjijahJuli 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Khaliq mengatakan,…

    KONI Samarinda Matangkan Kesiapan 64 Cabang Olahraga, Hadapi Porprov 2026

    Juli 18, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    Efek Permintaan MBG Mulai Terasa, Harga Telur Ayam Ras Mulai Naik

    Juli 18, 2026

    Intensitas Skrining HIV Mampu Jaring Penderita Risiko Tinggi

    Juli 18, 2026
    1 2 3 … 3,223 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.