Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Adji Farmila Sebut Perda Perlindungan Perempuan Bertujuan Berikan Rasa Aman
    Diskominfo Kutim

    Adji Farmila Sebut Perda Perlindungan Perempuan Bertujuan Berikan Rasa Aman

    Nur AjijahBy Nur AjijahOktober 31, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Adji Farmila Rachmi, Kabid Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan setelah hampir sembilan bulan proses. Peraturan ini adalah hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.

    Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur Adji Farmila Rachmi mengungkapkan meskipun perda tersebut telah disosialisasikan. Dimana sosialisasi dilaksanakan di lingkungan organisasi perempuan dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belum mencapai tingkat kecamatan.

    “Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ucap Adji Farmila saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).

    Mnurutnya, Perda Perlindungan Khusus Anak telah diatur sejak 2016, tetapi dalam hal penanganan kasus kekerasan, sekarang ada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang fokus pada pencegahan, sementara penanganan kasus dilakukan oleh entitas yang berbeda.

    “Dulu semua kasus, baik sosialisasi  dan penanganan kasus ada di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Karena ada UPTD kami hanya pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman bagaimana perempuan bisa melindungi diri sendiri,” tuturnya.

    Adji Farmila menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum, memerlukan pendekatan serupa. Namun, jika kasus melibatkan anak di bawah usia 17 tahun, itu masih dianggap sebagai kasus anak dan akan ditangani oleh bidang perlindungan anak.

    Perlu ditekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh suami atau pasangan.

    “KDRT bisa mempengaruhi perempuan dan laki-laki, meskipun sebagian besar korbannya adalah perempuan,” jelasnya.

    Selain itu, DPPPA Kutai Timur fokus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan perempuan. DPPPA mendapat banyak laporan kasus perdagangan orang di bawah umur, dan upaya perlindungan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan kasus tersebut.

    KDRT Pemkab Kutim Perda Perempuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Pemkab Kutim Naikkan Bosda Pendidikan Dasar, Agusriansyah Beri Apresiasi

    Juli 9, 2025

    Keganasan Buaya Kutim, Sulasih Minta Pemasangan Rambu dan Pengawasan Diperketat

    November 16, 2024

    Pemerintah Perlu Rancang Program Pelatihan Calon Pengantin

    Mei 16, 2024

    Perempuan Harus Berdaya dan Mandiri Secara Ekonomi, Begini Caranya

    April 30, 2024

    Seminar Edukasi Seks Anak, DKP3A Kaltim Ajak Para Remaja Menjaga Diri dan Kenali Risiko

    April 23, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.