Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin
    Daerah

    Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin

    AdminBy AdminJanuari 6, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Samarinda, Insitekaltim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin ingin kelancaran Pilwali 2020, dengan harapan para calon mampu mentaati aturan yang berlaku.
    Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 poin 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diterangkan bahwa aturan tersebut menyatakan tidak diperkernankannya petahana untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Hal itu berlaku sejak 8 Januari 2020, terhitung jangka waktu enam bulan kedepan sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan berlaku hingga jadwal penetapan calon pada 8 Juli 2020 mendatang.
    “Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari menteri, itu sudah ada ketentuannya” ungkap Abdul Muin yang dihubungi via WhatsApp, Senin (6/1/2020).
    Ia menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan apabila petahana Samarinda ditemukan telah melakukan pergantian pejabat sejak berlakunya waktu yang ditetapkan.
    “Namanya pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi.” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bawaslu Kota Samarinda sejauh ini sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Sehingga dari langkah tersebut ia berharap agar aturan bisa ditaati.
    “Tentu saja untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.