Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin
    Daerah

    Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin

    AdminBy AdminJanuari 6, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Samarinda, Insitekaltim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin ingin kelancaran Pilwali 2020, dengan harapan para calon mampu mentaati aturan yang berlaku.
    Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 poin 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diterangkan bahwa aturan tersebut menyatakan tidak diperkernankannya petahana untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Hal itu berlaku sejak 8 Januari 2020, terhitung jangka waktu enam bulan kedepan sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan berlaku hingga jadwal penetapan calon pada 8 Juli 2020 mendatang.
    “Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari menteri, itu sudah ada ketentuannya” ungkap Abdul Muin yang dihubungi via WhatsApp, Senin (6/1/2020).
    Ia menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan apabila petahana Samarinda ditemukan telah melakukan pergantian pejabat sejak berlakunya waktu yang ditetapkan.
    “Namanya pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi.” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bawaslu Kota Samarinda sejauh ini sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Sehingga dari langkah tersebut ia berharap agar aturan bisa ditaati.
    “Tentu saja untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.