Insitekaltim, Samarinda – Upaya melindungi hewan peliharaan dari ancaman rabies terus diperkuat melalui pelayanan kesehatan hewan yang menjangkau masyarakat. Kali ini, Puskesmas Palaran, Kota Samarinda, akan menggelar layanan vaksinasi anti rabies gratis pada Rabu, 11 November 2026 mendatang.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik anjing dan kucing serta hewan peliharaan lainnya yang berisiko membawa rabies, untuk mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Samarinda, Maskuri, mengatakan vaksinasi rabies merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah penularan penyakit rabies sekaligus melindungi kesehatan hewan dan manusia.
“Vaksinasi rabies ini merupakan langkah pencegahan yang perlu dilakukan secara rutin. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan gratis ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaan,” Ungkapnya usai dikonfirmasi awak media. Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di Puskesmas Palaran dan terbuka bagi masyarakat Kecamatan Palaran, wilayah sekitarnya, maupun masyarakat umum. Sebelum mendapatkan vaksin, pemilik hewan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu agar proses pelayanan dapat berjalan tertib.
Lebih lanjut, Maskuri menjelaskan, tidak semua hewan dapat langsung diberikan vaksinasi. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan usia hewan.
“Hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal tiga bulan. Persyaratan ini penting untuk memastikan vaksinasi dapat diberikan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan,” Jelas Maskuri.
Selain itu, hewan yang sedang hamil tidak diperkenankan mengikuti vaksinasi. Namun, hewan yang sedang menyusui tetap diperbolehkan mendapatkan vaksin. Bagi hewan yang sebelumnya pernah menerima vaksin anti rabies, jarak pemberian vaksin berikutnya minimal satu tahun.
“Kami juga mengingatkan pemilik hewan untuk memperhatikan riwayat vaksinasi. Apabila sebelumnya sudah pernah divaksin, pastikan jaraknya minimal satu tahun sebelum mengikuti vaksinasi berikutnya,” Ujar Maskuri.
Dari sisi keamanan, Maskuri menegaskan pemilik diwajibkan membawa hewan menggunakan pengaman yang sesuai, seperti pet cargo atau kandang khusus. Setiap hewan yang dibawa tetap menjadi tanggung jawab pemilik selama proses pelayanan berlangsung.
“Keamanan selama perjalanan maupun saat berada di lokasi vaksinasi harus menjadi perhatian. Karena itu, hewan wajib dibawa menggunakan pengaman yang memadai dan pemilik bertanggung jawab terhadap hewan masing-masing,” Tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Ketapang Kota Samarinda berharap kesadaran masyarakat terhadap pencegahan rabies semakin meningkat. Partisipasi pemilik hewan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyakit rabies.
“Melindungi hewan peliharaan dari rabies bukan hanya untuk menjaga kesehatan hewan itu sendiri, tetapi juga melindungi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan vaksinasi gratis ini,” Pungkas Maskuri. (ADV)

