Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga dalam Pengelolaan UMKM Teras

    Oktober 28, 2026

    Tiga Sekolah Rakyat Diusulkan di Kaltim, Kepastian Pembangunan Masih Menunggu Pusat

    Oktober 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta
    Hukum

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    AminahBy AminahOktober 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Empat tersangka dugaan pencurian kabel bawah tanah di Samarinda saat ditampilkan dalam konferensi pers Polresta Samarinda, Rabu, 28/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan kabel bawah tanah di tiga lokasi di Samarinda. Dari satu tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dihitung, kerugian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencapai Rp72 juta, sedangkan kerugian pihak Telkom masih dalam pendalaman.

    Keempat tersangka berinisial ES, N, R, dan H. Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, tiga tersangka diduga berperan sebagai ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja, sementara H bertugas mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat khusus.

    Kasus ini terungkap setelah aktivitas penggalian yang mencurigakan meresahkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga mengamankan 37 orang pada 22 Oktober 2026.

    Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 33 orang lainnya masih berstatus saksi, karena berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti yang menunjukkan mereka mengetahui atau sengaja terlibat dalam pencurian.

    “Unsur kesengajaannya untuk perbuatan pencurian itu belum terbukti pada para saksi ini, sehingga kapasitasnya masih sebagai saksi,” kata Anib di Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.

    Meski demikian, polisi membuka kemungkinan perubahan status hukum apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, aksi itu diduga dilakukan dengan terlebih dahulu mendeteksi lokasi kabel yang tertanam di jalan. Setelah titiknya diketahui, para ketua rombongan mengoordinasikan pekerja untuk menggali tanah, menarik kabel, lalu memotongnya menjadi bagian sepanjang sekitar empat meter.

    Kabel yang telah dipotong kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke lokasi lain sebelum dijual. Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari, dengan modus menyerupai pekerjaan proyek resmi.

    Untuk meyakinkan orang di sekitar lokasi, para pekerja menggunakan rompi yang memberi kesan seolah-olah mereka sedang mengerjakan proyek. Setelah kabel diambil, lubang bekas penggalian ditutup kembali menggunakan aspal.

    “Setelah kami telusuri, ternyata mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel,” ujar Rahmat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk, alat pendeteksi kabel, serta rompi yang diduga digunakan untuk mendukung modus tersebut. Namun, kabel yang diduga dicuri belum ditemukan. Penyidik masih menelusuri lokasi penjualan maupun pihak yang menerima kabel tersebut.

    Hingga kini, polisi belum mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut, termasuk siapa yang membiayai kegiatan dan kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan pencurian.

    “Kami masih mendalami siapa otak pelaku dan siapa yang membiayai mereka,” kata Rahmat.

    Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam. Namun, polisi menegaskan hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

    Dari tiga lokasi yang ditangani, yakni Jalan AM Sangaji di Kecamatan Sungai Pinang, Jalan Cipto Mangunkusumo, serta kawasan Perumahan Kaledang Emas di Kecamatan Samarinda Seberang, baru kerugian pada satu TKP yang dipastikan sementara sebesar Rp72 juta. Dua lokasi lainnya masih dalam pendalaman, termasuk penghitungan kerugian pihak Telkom.

    Polisi menyebut para pekerja yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di luar Kalimantan Timur, diantaranya Brebes, Lampung, Makassar, Malang, Flores, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka disebut menerima upah Rp350.000 untuk tujuh hari kerja, atau sekitar Rp50.000 per hari.

    Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan perusakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dan lima tahun untuk perusakan.

     

    AKBP Anib Bastian Hukum Kompol Rahmat Aribowo Pencurian Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Soal Isu Pencurian Kabel di Samarinda, Deni: Kurangnya Pengawasan Pemerintah dan Warga

    Oktober 26, 2026

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Puluhan Lubang Galian Misterius Rusak Jalan Samarinda

    Oktober 24, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    AminahOktober 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan…

    Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga dalam Pengelolaan UMKM Teras

    Oktober 28, 2026

    Tiga Sekolah Rakyat Diusulkan di Kaltim, Kepastian Pembangunan Masih Menunggu Pusat

    Oktober 28, 2026

    Kemiskinan Kaltim Masih 5,14 Persen, Angka di Desa Hampir Dua Kali Lipat Kota

    Oktober 28, 2026

    Kelurahan Bantuas Serah Terimakan Hasil Pembangunan Probebaya 2026, Dorong Manfaat bagi Warga

    Oktober 28, 2026
    1 2 3 … 3,412 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.