Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mencecar pembuktian, dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyeret korporasi pertambangan JMB Group, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta, beragendakan pemeriksaan saksi dari unsur birokrasi daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua mantan aparatur teknis yang pernah bertugas dalam Tim Perizinan Terpadu, yakni Yudiarta dan Yani Wardhana.
Yudiarta, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Pemetaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kukar periode 2009–2012 menegaskan, dalam kesaksiannya setiap kegiatan operasi produksi di kawasan hutan nonproduksi wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah pusat
“Kegiatan beroperasi di dalam kawasan hutan, perusahaan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Maka kegiatan tidak boleh berjalan tanpa izin tersebut,” ujar Yudiarta.
Selain itu, Yudiarta mengaku instansinya tidak pernah menerima atau mengetahui dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Tahun 1989 yang berkaitan dengan tumpang tindih kawasan pertambangan.
Ia juga menyatakan tidak mengenal terdakwa secara pribadi serta membantah pernah menerima instruksi untuk memanipulasi syarat administrasi.
Sementara itu, saksi Yani Wardhana yang pernah bertugas Bagian Tata Pemerintahan memaparkan bahwa Tim Perizinan Terpadu bekerja berdasarkan daftar uji kelengkapan dokumen administratif dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Verifikasi tersebut terbatas pada keabsahan letak wilayah dan berkas formal pemohon, bukan analisis teknis substantif maupun pemeriksaan bukti ganti rugi pembebasan lahan yang semestinya dituntaskan pada tahap izin lokasi.
Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi ini rencananya akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menelusuri penerbitan izin dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

