Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda
    Hukum

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    AminahBy AminahOktober 12, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolsek Samarinda Kota Amiruddin menunjukkan para tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bersama-sama di Samarinda, Senin, 12/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel dan uang seorang pria di Jalan Jelawat Gang 9 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir pada 1 Agustus 2026.

    Dalam kasus terpisah di kawasan yang sama, empat pria juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama yang disertai penikaman menggunakan badik.

    Kapolsek Samarinda Kota Amiruddin mengungkapkan, kedua perkara tersebut memiliki tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu berbeda. Empat tersangka yang diamankan terdiri atas MD, DA, MM, dan MF. Tiga orang, yakni MD, DA, dan MM, terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan keempatnya diduga terlibat dalam penganiayaan bersama-sama.

    Dalam kasus pertama, korban berinisial SN mendatangi lokasi setelah berjanji bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Namun, perempuan yang dijanjikan bertemu itu tidak berada di lokasi.

    Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, korban didatangi tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka menuduh korban sebagai pencuri sebelum salah seorang pelaku memukulnya.

    “Pelaku DA langsung memukul si korban, dan pelaku MM dengan cara memaksa mengambil barang yaitu berupa handphone dan uang yang ada di saku korban,” kata Amiruddin saat rilis pengungkapan kasus, Senin, 12 Oktober 2026.

    Para pelaku tidak termasuk kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka mengetahui adanya transaksi di lokasi tersebut dan memanfaatkan situasi ketika korban menyerahkan uang kepada seorang pria yang diduga terkait dengan kelompok yang menghubungi korban.

    “Pada saat si korban tadi memberikan uang kepada si laki-laki jaringan daripada perempuan MiChat tadi, ini melihat. Nah, itu dimanfaatkan langsung mendatangi si korban,” ujarnya.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Jelawat Gang 4. Menurut Amiruddin, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan tersangka MF di sebuah warung kelontong dekat lokasi kejadian.

    Perselisihan tersebut tidak dipicu persoalan spesifik yang dapat dijelaskan polisi berdasarkan informasi awal. Amiruddin menyebut korban dan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

    Setelah cekcok, MF memanggil tiga rekannya. Pertemuan itu kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

    MD diduga memukul, menendang, membanting, dan membantingkan tubuh korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap. Dalam kondisi tersebut, MM diduga menikam korban sebanyak tujuh kali, yakni lima kali di bagian punggung dan dua kali di bagian pantat.

    Sementara itu, DA diduga mengancam teman-teman korban dan warga sekitar menggunakan senjata tajam berupa parang atau mandau agar tidak membantu korban.

    “Pada saat korban terjatuh dalam posisi tengkurap, pelaku MM melakukan penikaman sebanyak tujuh kali. Lima di bagian punggung dan dua kali penikaman di bagian pantat,” kata Amiruddin.

    Polisi menyebut dua tersangka, MF dan MD, ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian. Sementara DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui rekan mereka ditangkap.

    Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada 8 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kota Palu melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan tim buru sergap Polres Donggala.

    Keduanya kemudian dibawa ke Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kasus penganiayaan bersama-sama tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

     

    Amiruddin Michat Polsek Samarinda Ilir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    AminahOktober 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel…

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    El Nino Kuat, Musim Hujan Kaltim 2026–2027 Diprediksi Lebih Pendek

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,381 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.