Insitekaltim, Samarinda – Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim di kawasan Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru serta Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, menuai keberatan dari warga pemilik lahan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, PUPR Kaltim menyepakati pencabutan patok pada lahan warga yang memiliki alas hak dan terdampak pemasangan patok.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo mengatakan, pencabutan patok akan dilakukan setelah proses verifikasi. Menurutnya, warga merasa khawatir karena patok tersebut dipasang di lahan yang sebagian telah memiliki sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya.
“Dilakukan verifikasi kemudian nanti dicabut patoknya setelah dilakukan verifikasi. Karena sudah sertifikat terus dipatok gitu kan kasihan, warga ini shock,” kata Slamet usai RDP.
Ia mengatakan, persoalan tersebut juga berdampak pada aktivitas pertanahan warga. DPRD Kaltim telah bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait permintaan pemblokiran aktivitas di atas lahan, termasuk proses jual beli.
“Kedua keberatan warga ini kan ternyata surat mereka, DPRD itu bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas yang ada di atasnya, misalnya jual beli dan sebagainya. Sehingga masyarakat enggak bisa melakukan jual beli,” ujarnya.
Karena itu, warga meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan blokir terhadap lahan yang tidak menjadi objek sengketa dapat dicabut.
Slamet menyebut terdapat sekitar 28 surat tanah warga yang terdampak persoalan patok tersebut. Dokumen kepemilikan warga disebut beragam, mulai dari sertifikat hingga surat segel dan dokumen lain.
“Jadi yang di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan dan blokiran itu,” katanya.
DPRD Kaltim juga menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian apabila masih terdapat persoalan terkait status aset pemerintah. Termasuk jika diperlukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status aset yang berkaitan dengan badan jalan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kaltim Abdurrahman mengakui terdapat patok yang perlu diselesaikan karena pemasangannya berada di lahan yang kemudian dipersoalkan warga.
“Kami dari Dinas PUPR akan menyelesaikan patok-patok yang memang ada kesalahan dari kami mungkin waktu pemasangannya,” ujarnya.
Abdurrahman menjelaskan, pemasangan patok sebelumnya dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyebut kawasan tersebut merupakan lahan untuk rencana jalan. PUPR kemudian memasang patok sebagai langkah pengamanan aset.
“Jadi karena belum, karena pemasangan patok itu kan awalnya ada laporan dari warga kalau itu untuk jalan Ripadin sebelum diluruskan. Jadi kami karena ada dari warga menyebutkan bahwa itu lahan PU dan kami dari PU untuk awal itu masang patok untuk pengamanan aset,” jelasnya.
Namun, setelah persoalan dibahas bersama warga dan DPRD, PUPR memastikan patok yang berada pada lahan warga dengan dokumen kepemilikan akan dicabut.
“Insyaallah kita tindak lanjuti untuk patok-patok yang mereka sudah bersertifikat akan kita cabutin,” tegas Abdurrahman.
PUPR Kaltim diberikan waktu hingga 30 hari untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Abdurrahman memastikan penyelesaian ditargetkan tidak sampai akhir tahun.
Pencabutan nantinya dilakukan dengan bantuan warga. Patok yang telah dicabut akan dikumpulkan pada satu tempat untuk kemudian diambil pihak PUPR.
Di sisi lain, warga menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Suherman, warga RT 24 Kelurahan Harapan Baru, mengatakan warga telah berulang kali mempertanyakan pemasangan patok yang menyatakan kawasan tersebut sebagai lahan pemerintah.
Menurutnya, warga memperoleh lahan melalui pembelian maupun warisan. Sebagian memiliki sertifikat, sebagian lainnya masih berupa surat segel dan dokumen kepemilikan lainnya.
“Kami beli sama warga, ada yang warisan juga dan masih bentuk segel. Tahu-tahu ada patok dari PUPR yang menyatakan itu tanah pemerintah. Kami merasa keberatan,” kata Suherman.
Ia mempertanyakan dasar pemasangan patok hingga sebagian lahan warga disebut sebagai badan jalan dengan lebar sekitar 30 meter.
“Kalaupun itu memang rencana badan jalan, kalau ada pembebasan atau apa, PUPR tidak punya bukti sama sekali. Kami semua punya surat semuanya,” ujarnya.
Suherman mengatakan warga telah memperjuangkan persoalan tersebut sekitar dua tahun sebelum akhirnya meminta bantuan DPRD Kaltim untuk memediasi persoalan dengan PUPR.
“Jalan dua tahun, kami disepelekan. Akhirnya kami punya teman untuk minta bantuan ke dewan. Alhamdulillah dimediasi dan kita dipertemukan semua dan sudah ada titik terang,” katanya.
Ia berharap kesepakatan pencabutan patok benar-benar direalisasikan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan dengan tempo waktu satu bulan ke depan masalah ini bisa terselesaikan,” harapnya.
Suherman menyebut terdapat 28 surat tanah warga yang terdampak. Status dokumennya beragam, mulai dari sertifikat, surat dari PPAT hingga segel. Menurutnya, seluruh warga memiliki dokumen yang telah diserahkan dalam proses penyelesaian.
Persoalan berbeda terdapat pada satu bidang tanah di Jalan Blitar yang sebelumnya disebut pernah dihibahkan untuk rencana pembangunan jalan. Tanah tersebut kini masih menjadi objek sengketa dengan Yayasan Ar-Rahman.
“Di Jalan Blitar itu ada salah satu tanah warga yang sudah dihibahkan waktu rencana jalan dulu. Itu salah satunya, cuma satu surat yang sekarang masih bersengketa sama Yayasan Ar-Rahman,” jelasnya.
Sementara untuk lahan warga lainnya, Suherman menegaskan tidak terdapat pembebasan maupun hibah kepada pemerintah.

