
Reporter : Romi – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, akan mencabut Perda Nomor 5 tahun 2014, tentang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Fraksi Annur angkat bicara
Mereka sepakat untuk menyesetujui Raperda tersebut. Muhammad Irfan dalam rapat penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam empat Raperda inisiatif Pemkot Bontang, beberapa waktu lalu, mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2019, diterbitkan atas pertimbangan dari beberapa permasalahan.
Pertama, daerah masih berpandangan Kesbangpol masih tidak bisa ditingkatkan statusnya menjadi badan.
Kedua, masih ada daerah yang ragu untuk melakukan evaluasi kelembagaan.
Ketiga, beberapa daerah masih kesulitan dan ragu dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran baik penyusunan APBD dan RPJMD.
Irfan juga mendorong pembiayaan negara kepada parpol saat ini, nilai yang diberikan masih jauh dari ideal.
“Muncul wacana agar negara menyisihkan dana dalam jumlah besar untuk parpol dengan nilai yang besar, sementara parpol dilarang mengutip mahar dari caleg maupun calon kepala daerah, atau melakukan transaksi politik dengan pihak manapun” ucap Irfan, saat di konfirmasi (11/11/2019) lalu.
Selain itu, Parpol diwajibkan bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dalam rangka mengakomodir aspirasi.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
“Dalam PP tersebut, telah diatur secara rinci mekanisme bantuan keuangan kepada parpol dan terdapat pula regulasi yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol yaitu Permendagri Nomor 36 Tahun 2018,”jelas Irfan.
Perda tersebut diusulkan untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang ada.
“Berdasarkan narasi diatas, pihaknya menyatakan sependapat dengan walikota untuk mencabut peraturan tersebut,” tutupnya.