Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menghadapi pekerjaan besar dalam menuntaskan persoalan sanitasi. Meski akses sanitasi layak telah mencapai 78 persen, pemerintah daerah masih menemukan kesenjangan layanan yang ditargetkan dapat diselesaikan hingga 2030.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pemkot kini menyusun arsitektur implementasi Strategi Sanitasi Kota (SSK) untuk periode 2026–2030. Perencanaan tersebut mencakup sejumlah persoalan utama, mulai dari persampahan, air limbah domestik hingga pengelolaan lumpur tinja.
“Walaupun secara akses layak kita sudah mencapai pada angka 78 persen, tapi kita harus menarget untuk menyelesaikan sampai 2030,” kata Andi Harun dalam Pemaparan Strategi Sanitasi Kota Tahun 2026–2029 di Gedung Arutala, Bapperida Kota Samarinda, Kamis 24 September 2026.
Persoalan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan tersedianya fasilitas, tetapi juga bagaimana limbah rumah tangga dan tinja dikelola secara aman. Berdasarkan data Pemkot Samarinda 2025, akses aman air limbah domestik baru mencapai 13,52 persen, sedangkan akses layak yang mencakup akses aman berada di angka 78 persen.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam percepatan pembangunan sanitasi Samarinda. Pemkot sebelumnya juga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 yang akan diperkuat dengan sejumlah Peraturan Wali Kota, termasuk terkait layanan lumpur tinja terjadwal serta mekanisme insentif dan disinsentif.
Selain air limbah domestik, pengelolaan sampah menjadi bagian lain yang harus dibenahi. Pemkot mencatat Samarinda telah memiliki berbagai sarana pengelolaan sampah, namun layanan kepada rumah tangga dan tingkat pengolahan sampah masih menjadi tantangan.
Andi Harun menegaskan, pencapaian target 2030 tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan sektor swasta dinilai menjadi bagian penting dalam menutup kesenjangan layanan sanitasi.
“Ini tidak hanya sekadar dari pemerintah, tapi butuh peran serta dari masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak diperlukan agar pembangunan sanitasi tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau semua terkoreksi dengan baik, pemerintah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat, kita akan optimis 2030 kita menyelesaikan gap yang masih ada di kita,” terang Andi Harun.
Penyusunan SSK 2026–2030 tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot mempercepat layanan sanitasi sekaligus memperkuat tata kelola persampahan dan air limbah domestik di Samarinda. Sebelumnya, Pemkot juga telah melakukan pembahasan tindak lanjut SSK bersama sejumlah perangkat daerah dan kecamatan untuk memperkuat pelaksanaan program sanitasi di lapangan.

