Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan piutang daerah dinilai perlu diperkuat agar hak yang belum tertagih dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat kembali bagi pembangunan serta aktivitas ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Sugeng Apriyanto mengatakan, percepatan penyelesaian piutang membutuhkan pengelolaan data yang lebih terintegrasi serta kerja sama antarinstansi.
“Strategi dalam bersinergi kita yang terutama ada dua hal. Yang pertama adalah konsolidasi data piutang. Yang kedua kita melakukan kolaborasi penanganan tindak lanjutnya atau penagihannya,” ujar Sugeng, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya piutang yang belum terselesaikan merupakan bagian dari hak publik yang perlu dikelola secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya perlu memiliki data piutang, tetapi juga memastikan proses penagihannya berjalan sesuai mekanisme.
Sugeng menjelaskan penyelesaian dapat dilakukan terlebih dahulu secara mandiri oleh pemerintah daerah. Apabila masih menghadapi kendala, penanganan dapat dilanjutkan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Skema tersebut memungkinkan penanganan dilakukan secara bersama dengan melibatkan DJKN, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian maupun unsur lain yang diperlukan.
Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi penting karena persoalan piutang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dengan data yang terkonsolidasi, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan secara lebih tepat.
“Efektivitas itu tidak bisa dipahami hanya dari satu sisi, tapi harus dari semua sisi,” katanya.
Selain mempercepat penagihan Sugeng mengatakan DJKN juga tengah mendorong penyempurnaan sistem pengelolaan piutang. Masukan dari pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder menjadi bahan untuk memperbaiki kebijakan sekaligus penerapannya di lapangan.
Menurutnya sistem yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan kepastian dalam pengelolaan piutang sekaligus memastikan hak publik dapat dikelola secara efektif.
“Jadi ada dua satu policy, memperbaiki policy, yang kedua memperbaiki implementasi,” jelasnya.
Sugeng menambahkan penguatan koordinasi tidak berhenti pada konsolidasi data. Pemerintah daerah dan stakeholder juga perlu membangun komitmen bersama agar proses penanganan piutang dapat berjalan sampai tahap penyelesaian.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu membuat pengurusan piutang menjadi lebih efektif dan efisien sehingga hak yang selama ini belum terselesaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Harapan kita adalah kita bisa meningkatkan kolaborasi. Maknanya kolaborasi itu berarti kita bisa berkoordinasi, kita bisa komunikasi terutama untuk konsolidasi data,” pungkasnya.

