Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Soroti Temuan BPK Berulang, Dorong Sistem APBD Terintegrasi

    September 3, 2026

    Bukan Sekadar Penghargaan, Andi Harun Ingin ASN Award Bentuk Budaya Kinerja

    September 3, 2026

    Tarik Ulur Cabor Berakhir, Porprov Kaltim VIII Tetapkan 59 Cabor

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Piutang Daerah Jadi Perhatian, DJKN Dorong Penagihan Lebih Efektif untuk Perkuat Ekonomi
    Ekonomi

    Piutang Daerah Jadi Perhatian, DJKN Dorong Penagihan Lebih Efektif untuk Perkuat Ekonomi

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 3, 2026Updated:September 3, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Foto bersama dalam kegiatan Forum konsultasi publik (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan piutang daerah dinilai perlu diperkuat agar hak yang belum tertagih dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat kembali bagi pembangunan serta aktivitas ekonomi daerah.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Sugeng Apriyanto mengatakan, percepatan penyelesaian piutang membutuhkan pengelolaan data yang lebih terintegrasi serta kerja sama antarinstansi.

    “Strategi dalam bersinergi kita yang terutama ada dua hal. Yang pertama adalah konsolidasi data piutang. Yang kedua kita melakukan kolaborasi penanganan tindak lanjutnya atau penagihannya,” ujar Sugeng, Kamis, 3 September 2026.

    Menurutnya piutang yang belum terselesaikan merupakan bagian dari hak publik yang perlu dikelola secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya perlu memiliki data piutang, tetapi juga memastikan proses penagihannya berjalan sesuai mekanisme.

    Sugeng menjelaskan penyelesaian dapat dilakukan terlebih dahulu secara mandiri oleh pemerintah daerah. Apabila masih menghadapi kendala, penanganan dapat dilanjutkan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

    Skema tersebut memungkinkan penanganan dilakukan secara bersama dengan melibatkan DJKN, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian maupun unsur lain yang diperlukan.

    Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi penting karena persoalan piutang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dengan data yang terkonsolidasi, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan secara lebih tepat.

    “Efektivitas itu tidak bisa dipahami hanya dari satu sisi, tapi harus dari semua sisi,” katanya.

    Selain mempercepat penagihan Sugeng mengatakan DJKN juga tengah mendorong penyempurnaan sistem pengelolaan piutang. Masukan dari pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder menjadi bahan untuk memperbaiki kebijakan sekaligus penerapannya di lapangan.

    Menurutnya sistem yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan kepastian dalam pengelolaan piutang sekaligus memastikan hak publik dapat dikelola secara efektif.

    “Jadi ada dua satu policy, memperbaiki policy, yang kedua memperbaiki implementasi,” jelasnya.

    Sugeng menambahkan penguatan koordinasi tidak berhenti pada konsolidasi data. Pemerintah daerah dan stakeholder juga perlu membangun komitmen bersama agar proses penanganan piutang dapat berjalan sampai tahap penyelesaian.

    Ia berharap kolaborasi tersebut mampu membuat pengurusan piutang menjadi lebih efektif dan efisien sehingga hak yang selama ini belum terselesaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

    “Harapan kita adalah kita bisa meningkatkan kolaborasi. Maknanya kolaborasi itu berarti kita bisa berkoordinasi, kita bisa komunikasi terutama untuk konsolidasi data,” pungkasnya.

     

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DJKN Kaltim Sugeng Apriyanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    GPM TVRI Kaltim Jadi Ruang Belanja Hemat, Tekan Beban Pengeluaran Masyarakat

    September 2, 2026

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    September 2, 2026

    26 Tahun Bara Kaltim, BKS Mulai Berburu Mesin PAD Baru

    September 1, 2026

    Bukan Jadi Kompetitor, BKS Ingin Jadi Mitra Pengusaha MBLB Kaltim

    September 1, 2026

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Permintaan Melonjak, Produksi Air Kemasan Perumda Samarinda Bakal Ditambah

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Soroti Temuan BPK Berulang, Dorong Sistem APBD Terintegrasi

    Andika SaputraSeptember 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mendorong pembenahan sistem pengelolaan pemerintahan melalui Corporate…

    Bukan Sekadar Penghargaan, Andi Harun Ingin ASN Award Bentuk Budaya Kinerja

    September 3, 2026

    Tarik Ulur Cabor Berakhir, Porprov Kaltim VIII Tetapkan 59 Cabor

    September 3, 2026

    Kualitas Udara Samarinda Tembus 100, Pemkot Belum Liburkan Sekolah

    September 3, 2026

    Sehat Tak Cukup dengan Olahraga, Udara yang Dihirup Juga Harus Dijaga

    September 3, 2026
    1 2 3 … 3,317 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.