Insitekaltim, Samarinda – Rencana perbaikan kesejahteraan bagi 1.285 tenaga lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda masih membentur tembok ketidakpastian.
Upaya menaikkan upah para petugas kebersihan atau pasukan kuning agar setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) kini bergantung sepenuhnya pada hasil review kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh tim anggaran pemerintah daerah.
Saat ini, ribuan pekerja yang terdiri dari petugas taman, penyapu jalan, pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga sekitar 120 sopir armada angkutan, masih menerima upah di bawah standar kelayakan kota. Total pendapatan yang dibawa pulang setiap bulan bertahan di angka Rp2,7 juta.
Sekretaris DLH Kota Samarinda Dian Ruhendra mengungkapkan bahwa besaran nominal tersebut belum bisa diubah secara sepihak lantaran dasar hukum pengupahan yang digunakan masih bersandar pada regulasi lama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kami masih menggunakan aturan internal pemerintah kota yang sudah lama berlaku, sehingga secara angka nominalnya memang tetap dan belum bisa berubah,” ungkap Dian Ruhendra, Rabu, 8 Juli 2026.
Dian menambahkan, instansinya telah melayangkan usulan resmi untuk mendongkrak pendapatan para pekerja garis depan tersebut. Kendati demikian, realisasi kebijakan fiskal itu mutlak membutuhkan restu dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat skala prioritas keuangan belanja daerah.
“Kalau usulan kenaikan itu ada, tetapi ujung-ujungnya harus melihat kondisi keuangan daerah dan pertimbangan dari TAPD, apakah pembenahan upah ini akan menjadi skala prioritas atau tidak. Pada prinsipnya, kami di DLH sudah mengusulkan dan siap mengikuti arahan kebijakan keuangan daerah,” urai Dian.
Kondisi upah yang mandeg di bawah standar UMK ini memicu keprihatinan mendalam terkait aspek keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Beban kerja fisik yang berat serta tingginya risiko keselamatan di jalan raya dinilai tidak sebanding dengan kompensasi finansial yang diterima pasukan kuning saat ini.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti adanya jurang pemisah pendapatan yang mencolok antara petugas kebersihan lapangan dengan pegawai di sub-bidang atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Hari ini mereka menerima gaji pokok sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta, ditambah uang gizi Rp300 ribu. Totalnya Rp2,7 juta, dan angka ini jelas masih di bawah UMK Kota Samarinda. Kami ingin minimal pendapatan mereka sejajar atau bahkan bisa lebih dari standar tersebut,” kata Deni.
Situasi di lapangan kian diperparah oleh kerentanan keselamatan kerja yang mengintai para petugas kebersihan setiap hari. Kasus kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini merenggut keselamatan salah satu personel kedisiplinan DLH di jalan raya menjadi bukti nyata kerasnya ruang kerja mereka.
“Kesejahteraan teman-teman pekerja di bidang kebersihan ini harus betul-betul diperhatikan karena mereka menggunakan tenaga yang luar biasa. Apalagi baru-baru ini ada insiden tragis tertabraknya salah satu anggota petugas lapangan DLH. Ini menjadi kedukaan bersama sekaligus alarm bagi kita,” pungkas Deni.

