Insitekaltim, Samarinda – PT Prima Surya Bahari (PSB) mempersilakan seluruh pihak yang menilai perusahaan melakukan pelanggaran, baik terkait persoalan ketenagakerjaan maupun dugaan pencemaran lingkungan menempuh jalur hukum untuk menguji tudingan tersebut.
Legal PT PSB Bambang Sri Martono mengatakan, perusahaan memilih menyerahkan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum daripada berpolemik mengenai berbagai tuduhan yang menurutnya belum dibuktikan secara sah.
“Kalau memang tidak menerima kondisi ini, silakan gugat ke pengadilan. Yang bisa menyatakan perusahaan salah atau bahkan menutup perusahaan bukan DPRD, tetapi pengadilan. Di sana kita uji apa yang dianggap salah,” ujarnya saat ditemui di PT PSB, kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin, 29 Juni 2026.
Bambang mengungkapkan pihak perusahaan sebenarnya telah meminta kepada DPRD agar diberikan waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk menghadiri pertemuan dan memberikan penjelasan. Namun, DPRD memutuskan tetap melanjutkan agenda dengan melakukan sidak ke lokasi perusahaan.
Ia menyebut, sejumlah temuan yang disampaikan saat sidak belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran karena masih memerlukan pembuktian berdasarkan kajian teknis dari instansi maupun tenaga ahli yang berwenang.
Ia mencontohkan dugaan pencemaran udara, kebisingan, hingga aktivitas blasting yang dikeluhkan warga sekitar. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut belum pernah diuji secara ilmiah sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan pencemaran, harus diuji dulu. Dinas terkait datang ke lokasi, mengukur kualitas udara, melihat tingkat kebisingan atau memeriksa aktivitas blasting sesuai jadwal. Jangan hanya berdasarkan opini atau keterangan sepihak,” tuturnya.
Bambang mengaku sejumlah pihak yang menyampaikan penilaian terhadap aktivitas perusahaan tidak memiliki kompetensi teknis untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sementara itu, terkait sengketa ketenagakerjaan, Bambang menyampaikan persoalan yang masih berlangsung hanya melibatkan enam mantan pekerja dan perusahaan tidak sependapat dengan tuntutan pembayaran hak yang diajukan karena para pekerja tersebut memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menawarkan pembayaran sebesar satu kali gaji sebagai bentuk penyelesaian, meski menurut ketentuan yang dipahami perusahaan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana yang dituntut.
“Mereka meminta nilainya lebih dari Rp100 juta. Kami menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga belum ada kesepakatan,” terangnya.
Legal PT PSB lainnya, Yuni Astria Puput menambahkan, proses penyelesaian hak mantan pekerja masih menunggu anjuran resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda.
“Kalau anjurannya sudah keluar, kami akan melihat isinya. Kalau sesuai akan kami laksanakan, kalau tidak sesuai tentu ada mekanisme yang kami tempuh,” jelasnya.
Terkait perkara upah lembur, Yuni menerangkan perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah sebelumnya mengajukan proses lanjutan atas hasil yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Ia juga memastikan sebagian besar dokumen yang diminta Komisi IV DPRD Kaltim telah diserahkan kepada dewan. Dokumen tersebut meliputi perizinan perusahaan, data BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja, daftar karyawan, hingga peraturan perusahaan. Adapun dokumen yang masih perlu dilengkapi akan segera dipenuhi.
Di sisi lain, Manajer Operasional PT PSB Dedi Suhendi berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui jalan tengah sehingga tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha maupun para pekerja. Perusahaan, lanjutnya, saat ini mempekerjakan sekitar 200 karyawan yang menjadi sumber penghidupan bagi ratusan anggota keluarga mereka.
“Kami berharap ada solusi yang baik untuk semua pihak sehingga kegiatan perusahaan tetap berjalan dan para pekerja juga bisa tetap bekerja dengan tenang,” tutupnya.

