Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pekerja yang mengalami PHK, tetap mendapatkan perlindungan melalui program JKP.
Program tersebut memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja. Hingga pelatihan kerja, bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, peserta harus telah melaporkan status PHK. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan mengisi data, pada aplikasi SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau memang memenuhi syarat dan iurannya lancar, manfaat JKP bisa langsung dibayarkan,” ujarnya, di Samarinda, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, bila perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga tiga bulan. Kewajiban pelunasan terlebih dahulu, menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebelum manfaat JKP dapat diproses.
Sementara untuk perusahaan yang menunggak, lebih dari enam bulan dan terindikasi pailit. Pembayaran manfaat dapat difasilitasi, melalui mekanisme yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebelum kemudian ditagihkan kepada perusahaan.
Murniati menegaskan JKP merupakan hak normatif pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan lengkap hingga program Jaminan Pensiun (JP).
Untuk memperoleh manfaat JKP, pekerja wajib terdaftar dalam empat program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kalau tidak ikut program Jaminan Pensiun, maka tidak bisa mendapatkan manfaat JKP,” katanya.
Ia menambahkan, program JKP tidak membebankan iuran tambahan kepada pekerja maupun perusahaan. Pendanaan program tersebut, berasal dari pemerintah dan pengelolaan dana program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, selama maksimal enam bulan. Namun perhitungan manfaat dibatasi pada upah maksimal Rp5 juta.
Dengan demikian, peserta yang memiliki upah Rp5 juta akan menerima manfaat sekitar Rp3 juta per bulan selama masa pencarian pekerjaan.
Meski begitu, manfaat tersebut akan dihentikan apabila peserta telah kembali bekerja sebelum masa enam bulan berakhir.
“Kalau sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka manfaat JKP, otomatis dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan, yang diselenggarakan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Murniati, program JKP dirancang tidak hanya untuk memberikan bantuan ekonomi sementara bagi pekerja, yang kehilangan pekerjaan. Tetapi juga, membantu mereka lebih cepat kembali masuk ke dunia kerja.
“Jadi manfaatnya bukan hanya uang tunai, tetapi juga pelatihan dan akses pasar kerja agar peserta bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya.

