Insitekaltim, Samarinda – Realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda hingga akhir Mei 2026 baru mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen dari target tahunan sebesar Rp10 miliar.
Kepala Subbidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Iwan Indra Kurniawan mengatakan, capaian tersebut menunjukkan adanya dinamika penerimaan pajak reklame dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2024 target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp10 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,49 miliar. Kemudian tahun 2025 targetnya diturunkan menjadi Rp5 miliar dan realisasinya Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 5 Juni 2026.
Sementara itu, pada 2026 target penerimaan kembali ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Namun hingga akhir Mei, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp1,2 miliar.
Jika dibandingkan pada periode yang sama, penerimaan pajak reklame pada Januari hingga Mei 2024 mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Pada periode Januari-Mei 2025 realisasinya turun menjadi sekitar Rp600 juta, sedangkan pada periode yang sama tahun ini meningkat menjadi Rp1,2 miliar.
Menurut Iwan, salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan pajak reklame adalah upaya penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan reklame. Kondisi tersebut, membuat proses penerbitan pajak harus didahului dengan pemenuhan perizinan.
“Kita mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan. Karena itu diperlukan perizinan sebelum diterbitkan SKPDKB atau ketetapan pembayaran pajak reklame,” katanya.
Bapenda Samarinda juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I, yang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha reklame.
“Dengan izin yang lebih cepat, penerbitan SKPD untuk pembayaran pajak reklame juga akan lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan proses perizinan diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame.
“Kalau SKPD sudah terbit, otomatis pembayaran pajaknya juga bisa dilakukan dan pendapatan daerah dari pajak reklame akan meningkat,” pungkasnya.

