Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru Capai 12 Persen
    Pemerintah

    Hingga Mei 2026, Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru Capai 12 Persen

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda hingga akhir Mei 2026 baru mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen dari target tahunan sebesar Rp10 miliar.

    Kepala Subbidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Iwan Indra Kurniawan mengatakan, capaian tersebut menunjukkan adanya dinamika penerimaan pajak reklame dalam beberapa tahun terakhir.

    “Pada tahun 2024 target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp10 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,49 miliar. Kemudian tahun 2025 targetnya diturunkan menjadi Rp5 miliar dan realisasinya Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 5 Juni 2026.

    Sementara itu, pada 2026 target penerimaan kembali ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Namun hingga akhir Mei, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp1,2 miliar.

    Jika dibandingkan pada periode yang sama, penerimaan pajak reklame pada Januari hingga Mei 2024 mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

    Pada periode Januari-Mei 2025 realisasinya turun menjadi sekitar Rp600 juta, sedangkan pada periode yang sama tahun ini meningkat menjadi Rp1,2 miliar.

    Menurut Iwan, salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan pajak reklame adalah upaya penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan reklame. Kondisi tersebut, membuat proses penerbitan pajak harus didahului dengan pemenuhan perizinan.

    “Kita mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan. Karena itu diperlukan perizinan sebelum diterbitkan SKPDKB atau ketetapan pembayaran pajak reklame,” katanya.

    Bapenda Samarinda juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I, yang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame.

    Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha reklame.

    “Dengan izin yang lebih cepat, penerbitan SKPD untuk pembayaran pajak reklame juga akan lebih cepat,” jelasnya.

    Ia menambahkan, percepatan proses perizinan diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame.

    “Kalau SKPD sudah terbit, otomatis pembayaran pajaknya juga bisa dilakukan dan pendapatan daerah dari pajak reklame akan meningkat,” pungkasnya.

     

    Bapenda Kota Samarinda BPHTB Iwan Indra Kurniawan Pajak Papan Reklame
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Dibanjiri Kritik Tujuh Fraksi, Pemprov Kaltim Komitmen Tuntaskan Temuan BPK

    Juni 15, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Juni 13, 2026

    Sasar Pelajar SD, Program Gemarikan Tanamkan Pentingnya Konsumsi Ikan Sejak Dini

    Juni 12, 2026

    Dishub Bidik Optimalisasi PAD, Dorong Masyarakat Manfaat Program Parkir Berlangganan

    Juni 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.