Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bersepeda Malam Jadi Tren Hiburan Baru Warga Samarinda

    Juni 2, 2026

    Cantik Tidak Lagi Harus Putih, Standar Beauty Mulai Bergeser

    Juni 2, 2026

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    Juni 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan
    Kesehatan

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    SittiBy SittiJuni 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin memastikan kasus layanan pemasangan ring jantung di RSUD AWS kini dalam proses audit Kemenkes dan Majelis Disiplin Profesi. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan persoalan layanan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini menjadi perhatian nasional.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Majelis Disiplin Profesi akan turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap layanan yang diberikan rumah sakit tersebut.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan langkah awal telah dilakukan pihak rumah sakit menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait layanan medis di RSUD AWS.

    Manajemen rumah sakit telah menggelar rapat bersama Komite Medik dan Komite Etik sebelum memutuskan membatasi sementara kewenangan klinis dokter yang menangani tindakan pemasangan ring jantung.

    “Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan pemasangan ring dalam waktu enam bulan ke depan sambil menunggu proses audit lanjutan,” ujar Jaya Mualimin, Selasa, 2 Juni 2026.

    Pembatasan tersebut bukan pencabutan izin praktik secara keseluruhan. Dokter terkait masih diperbolehkan menjalankan pelayanan medis lain, termasuk praktik poli, namun tidak diperkenankan melakukan tindakan pemasangan ring jantung selama masa evaluasi berlangsung.

    “Kalau praktik yang lain silakan. Yang dibatasi hanya tindakan terkait pemasangan ring,” katanya.

    Jaya menyebut kasus ini memicu perhatian luas publik, termasuk di media sosial rumah sakit. Banyak masyarakat menyampaikan keluhan dan meminta adanya pengawasan ketat terhadap layanan jantung di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.

    Karena itu, Kemenkes disebut akan segera melakukan audit langsung terhadap sistem pelayanan di RSUD AWS. Pemeriksaan juga akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran klinis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.

    “Yang menentukan apakah ada kesalahan klinis atau tidak itu Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa kasus tersebut merupakan kelalaian medis. Seluruh proses masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui pemeriksaan etik serta audit profesi kedokteran.

    Langkah pembatasan kewenangan klinis dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya perlindungan terhadap pasien agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Ini bentuk gerak cepat rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk melindungi pasien,” ujarnya.

    Dalam proses evaluasi nanti, dokter yang bersangkutan juga akan kembali menjalani uji kompetensi atau kredensial sebelum kewenangan tindakan medisnya dapat dipulihkan.

    “Kalau nanti dinilai kompeten lagi setelah diuji, kewenangannya bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak lulus, tentu ada tindakan lanjutan,” kata Jaya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap percaya terhadap layanan kesehatan di RSUD AWS. Sebab pelayanan medis lain di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal dengan pengawasan ketat dari manajemen, Dewan Pengawas Rumah Sakit, hingga Dinas Kesehatan.

    “Kita ingin rumah sakit betul-betul menjaga mutu dan keselamatan pasien karena itu indikator utama pelayanan kesehatan,” tandasnya.

     

    Jaya Mualimin Malapraktik RSUD AWS Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Dinkes Kaltim Larang Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Bisa Sebabkan Diare dan Penyakit Menular

    Mei 20, 2026

    Camat Samarinda Ulu Dukung Perda TBC, Soroti Pentingnya Jaminan Sosial bagi Penderita

    April 14, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bersepeda Malam Jadi Tren Hiburan Baru Warga Samarinda

    R’syaJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aktivitas bersepeda pada malam hari kini menjadi tren hiburan baru bagi warga…

    Cantik Tidak Lagi Harus Putih, Standar Beauty Mulai Bergeser

    Juni 2, 2026

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    Juni 2, 2026

    Joging Sore di Polder, Mahasiswa Akhir: Jaga Kesahatan Sekaligus Healing Dari Skripsi

    Juni 2, 2026

    Di Tengah Penurunan Omzet, UMKM Samarinda Didorong Masuk Rantai Pasok MBG

    Juni 2, 2026
    1 2 3 … 3,116 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.