Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan persoalan layanan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini menjadi perhatian nasional.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Majelis Disiplin Profesi akan turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap layanan yang diberikan rumah sakit tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan langkah awal telah dilakukan pihak rumah sakit menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait layanan medis di RSUD AWS.
Manajemen rumah sakit telah menggelar rapat bersama Komite Medik dan Komite Etik sebelum memutuskan membatasi sementara kewenangan klinis dokter yang menangani tindakan pemasangan ring jantung.
“Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan pemasangan ring dalam waktu enam bulan ke depan sambil menunggu proses audit lanjutan,” ujar Jaya Mualimin, Selasa, 2 Juni 2026.
Pembatasan tersebut bukan pencabutan izin praktik secara keseluruhan. Dokter terkait masih diperbolehkan menjalankan pelayanan medis lain, termasuk praktik poli, namun tidak diperkenankan melakukan tindakan pemasangan ring jantung selama masa evaluasi berlangsung.
“Kalau praktik yang lain silakan. Yang dibatasi hanya tindakan terkait pemasangan ring,” katanya.
Jaya menyebut kasus ini memicu perhatian luas publik, termasuk di media sosial rumah sakit. Banyak masyarakat menyampaikan keluhan dan meminta adanya pengawasan ketat terhadap layanan jantung di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.
Karena itu, Kemenkes disebut akan segera melakukan audit langsung terhadap sistem pelayanan di RSUD AWS. Pemeriksaan juga akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran klinis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.
“Yang menentukan apakah ada kesalahan klinis atau tidak itu Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa kasus tersebut merupakan kelalaian medis. Seluruh proses masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui pemeriksaan etik serta audit profesi kedokteran.
Langkah pembatasan kewenangan klinis dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya perlindungan terhadap pasien agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Ini bentuk gerak cepat rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk melindungi pasien,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi nanti, dokter yang bersangkutan juga akan kembali menjalani uji kompetensi atau kredensial sebelum kewenangan tindakan medisnya dapat dipulihkan.
“Kalau nanti dinilai kompeten lagi setelah diuji, kewenangannya bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak lulus, tentu ada tindakan lanjutan,” kata Jaya.
Ia juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap percaya terhadap layanan kesehatan di RSUD AWS. Sebab pelayanan medis lain di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal dengan pengawasan ketat dari manajemen, Dewan Pengawas Rumah Sakit, hingga Dinas Kesehatan.
“Kita ingin rumah sakit betul-betul menjaga mutu dan keselamatan pasien karena itu indikator utama pelayanan kesehatan,” tandasnya.

