Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan
    Kesehatan

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    AminahBy AminahJuni 2, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin memastikan kasus layanan pemasangan ring jantung di RSUD AWS kini dalam proses audit Kemenkes dan Majelis Disiplin Profesi. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan persoalan layanan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini menjadi perhatian nasional.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Majelis Disiplin Profesi akan turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap layanan yang diberikan rumah sakit tersebut.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan langkah awal telah dilakukan pihak rumah sakit menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait layanan medis di RSUD AWS.

    Manajemen rumah sakit telah menggelar rapat bersama Komite Medik dan Komite Etik sebelum memutuskan membatasi sementara kewenangan klinis dokter yang menangani tindakan pemasangan ring jantung.

    “Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan pemasangan ring dalam waktu enam bulan ke depan sambil menunggu proses audit lanjutan,” ujar Jaya Mualimin, Selasa, 2 Juni 2026.

    Pembatasan tersebut bukan pencabutan izin praktik secara keseluruhan. Dokter terkait masih diperbolehkan menjalankan pelayanan medis lain, termasuk praktik poli, namun tidak diperkenankan melakukan tindakan pemasangan ring jantung selama masa evaluasi berlangsung.

    “Kalau praktik yang lain silakan. Yang dibatasi hanya tindakan terkait pemasangan ring,” katanya.

    Jaya menyebut kasus ini memicu perhatian luas publik, termasuk di media sosial rumah sakit. Banyak masyarakat menyampaikan keluhan dan meminta adanya pengawasan ketat terhadap layanan jantung di rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.

    Karena itu, Kemenkes disebut akan segera melakukan audit langsung terhadap sistem pelayanan di RSUD AWS. Pemeriksaan juga akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran klinis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.

    “Yang menentukan apakah ada kesalahan klinis atau tidak itu Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa kasus tersebut merupakan kelalaian medis. Seluruh proses masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui pemeriksaan etik serta audit profesi kedokteran.

    Langkah pembatasan kewenangan klinis dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya perlindungan terhadap pasien agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Ini bentuk gerak cepat rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk melindungi pasien,” ujarnya.

    Dalam proses evaluasi nanti, dokter yang bersangkutan juga akan kembali menjalani uji kompetensi atau kredensial sebelum kewenangan tindakan medisnya dapat dipulihkan.

    “Kalau nanti dinilai kompeten lagi setelah diuji, kewenangannya bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak lulus, tentu ada tindakan lanjutan,” kata Jaya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap percaya terhadap layanan kesehatan di RSUD AWS. Sebab pelayanan medis lain di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal dengan pengawasan ketat dari manajemen, Dewan Pengawas Rumah Sakit, hingga Dinas Kesehatan.

    “Kita ingin rumah sakit betul-betul menjaga mutu dan keselamatan pasien karena itu indikator utama pelayanan kesehatan,” tandasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Kasus ISPA Kaltim Mulai Turun, Asap dan Minim Hujan Masih Jadi Ancaman

    September 24, 2026

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Jalan Sedikit Sudah Tersengal? Waspadai Tanda Gagal Jantung

    September 21, 2026

    Kunjungan Poli Jantung RSUD IA Moeis Tembus 1.100, Klinik Gagal Jantung Diperkuat

    September 20, 2026

    Beban Penyakit Jantung Tinggi, RSUD IA Moies Samarinda Siapkan Layanan Khusus

    September 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    IraSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penyaluran cadangan pangan pemerintah ke wilayah pedalaman Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) khususnya…

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.