Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kaltim meminta tiga perusahaan tambang batu bara bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kebun sawit milik warga di RT 06 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) yang terendam banjir lumpur selama beberapa bulan terakhir.
Permasalahan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Selasa, 26 Mei 2026 menyusul laporan warga terkait kebun sawit yang terdampak lumpur diduga akibat aktivitas pertambangan dan buruknya pengelolaan drainase perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono mengatakan, penyelesaian awal diminta dilakukan melalui musyawarah antara perusahaan dan masyarakat dengan fasilitasi pemerintah desa.
Persoalan utama saat ini ialah belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi antara warga dan perusahaan tambang.
“Kami menyampaikan agar ini bisa didiskusikan, dimusyawarahkan dengan perusahaan, masyarakat, dan difasilitasi oleh desa. Diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Tiga perusahaan yang harus bertanggungjawab dalam persoalan tersebut, yakni PT Karya Putra Borneo (KPB), PT Welarco Subur Jaya dalam grup PT Anugerah Bara Kaltim (ABK), serta satu perusahaan lainnya yang wilayah aktivitasnya bersinggungan dengan lokasi terdampak.
Ketiga perusahaan itu telah mengakui adanya persoalan pada saluran drainase yang diduga menjadi pemicu banjir lumpur ke kebun warga.
“Yang jelas ketiga perusahaan sudah mengakui kesalahannya. Karena salurannya tadi, perusahaan itu punya drainase, pengakuannya karena tidak dirawat sehingga menimbulkan tanah longsor dan membuat kerugian tadi,” tegasnya.
Kerusakan terjadi pada kebun sawit produktif milik warga yang dipenuhi lumpur akibat aliran air yang tersumbat dan menggenang selama sekitar empat bulan.
“Berarti selama empat bulan ini warga tidak bisa panen. Ini banjir lumpur menurut pengakuannya,” katanya.
Bentuk penyelesaian dapat dilakukan melalui berbagai opsi, mulai dari ganti rugi lahan, pembebasan lahan, hingga tukar guling disertai kompensasi terhadap tanaman sawit produktif yang rusak.
“Tidak cukup hanya tukar guling karena ada tumbuhan sawit produktif. Maka harus ada ganti rugi di situ plus tanah atau pembebasan,” ujarnya.
Namun DPRD Kaltim mengingatkan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalan tersebut akan direkomendasikan ke pemerintah sesuai kewenangan, termasuk kementerian terkait.
“Kalau ini tidak clear, tidak deal, kita merekomendasikan meminta pemerintah untuk menangani,” ucap Didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto menjelaskan, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan harus dilakukan oleh instansi yang menerbitkan dokumen lingkungan perusahaan.
“Ada laporan dari masyarakat, ada lahan milik masyarakat yang diduga disebabkan oleh tiga PT tadi yang beraktivitas. Sesuai PP 22 Tahun 2021, yang menerbitkan dokumen lingkungan maka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sebagian kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat karena dokumen lingkungan perusahaan diterbitkan kementerian.
“Karena ini kewenangan pusat, maka pusat yang berhak melakukan pengawasan sesuai Pasal 493 PP 22 Tahun 2021,” katanya.
DLH Kaltim pun menyarankan agar Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, warga RT 06 Desa Batuah melaporkan dugaan kerusakan kebun sawit tersebut ke Polres Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti laporan itu, DLHK Kukar bersama kepolisian, Dinas Perkebunan Kukar, perusahaan tambang, dan pelapor melakukan peninjauan lapangan pada 21 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, DLHK Kukar menemukan adanya penyumbatan dan penyempitan aliran air akibat longsoran material tanah dari disposal PT Welarco Subur Jaya.
Selain itu, ditemukan pula aktivitas pemompaan air tambang oleh PT Karya Putra Borneo dari area sump menuju lingkungan tanpa pengelolaan memadai di bagian hulu lokasi terdampak.
Akibat kondisi tersebut, kebun sawit seluas sekitar 2 hektare milik warga bernama Habibi dipenuhi lumpur dan tergenang air, sehingga mengganggu aktivitas produksi dan panen warga.

