Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat penerapan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah di tengah kebijakan efisiensi fiskal yang sedang berlangsung.
Pemkot menargetkan sedikitnya 80 persen transaksi pembayaran pajak dan retribusi sudah dilakukan melalui sistem non tunai.
Target tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri dalam kegiatan High Level Meeting Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Evaluasi Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Evaluasi Belanja Daerah Non Tunai Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Arutala Lantai 4 Bapperida Kota Samarinda, Jumat, 22 Mei 2026.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah kini bukan lagi sekadar bagian dari modernisasi administrasi, tetapi menjadi kebutuhan utama untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan pengawasan keuangan daerah.
“Bukan lagi sekadar modernisasi administrasi. Ini kebutuhan mutlak untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan kemudahan layanan,” ujarnya.
Sistem pembayaran pajak dan retribusi yang dibangun pemerintah harus mudah diakses masyarakat, aman, serta terintegrasi agar mampu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.
“Keamanan dan kemudahan layanan sistem yang kita bangun harus mudah diakses oleh wajib pajak dan wajib pungut, aman serta terintegrasi,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan memahami mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat justru merasa takut atau enggan melapor karena kurangnya pemahaman terhadap sistem perpajakan daerah.
“Banyak UMKM yang sebenarnya ingin melapor, tapi caranya dianggap susah. Akhirnya mereka takut. Padahal tidak ada yang perlu ditakuti dalam membayar pajak,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Samarinda mendorong pengembangan sistem pembayaran berbasis mobile payment, e-wallet, QRIS, dan berbagai kanal digital lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kalau pembayaran mudah, masyarakat tinggal klik di mana saja, tentu kepatuhan akan meningkat,” katanya.
Selain mempercepat digitalisasi pajak, pemkot juga memperkuat implementasi sistem belanja daerah secara non tunai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem tersebut dinilai penting untuk memperjelas arus transaksi dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
“Kalau administrasi non tunai jelas, maka in-out anggarannya juga jelas. Penyimpangan bisa dihindari,” tegas Saefuddin.
Ia bahkan meminta seluruh OPD pemungut pajak dan retribusi menyiapkan minimal dua inovasi layanan dalam waktu tiga minggu guna meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat juga diminta melakukan audit kepatuhan terhadap sistem non tunai dan menyampaikan laporan evaluasi secara berkala setiap bulan.
Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memantau langsung kondisi pemasukan dan pengeluaran daerah secara lebih akurat dan real time.
“Kalau laporan per bulan berjalan baik, pemerintah akan lebih mudah mengetahui berapa pemasukan dan pengeluaran daerah,” ujarnya.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran, ia menilai digitalisasi fiskal harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan agar belanja daerah lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi transformasi manajemen agar belanja daerah tepat guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tukasnya.

