Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi
    Politik

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 11, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan keterangan kepada awal media (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD) masih menghadapi sejumlah kendala.

    Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebutkan, sejumlah substansi dalam raperda masih perlu disempurnakan karena berpotensi bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3.

    “Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga harus kita revisi,” ujarnya usai rapat.

    Menurut Samri, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan limbah B3 antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai pada tahap penyimpanan limbah B3. Sementara itu, proses pengelolaan lebih lanjut seperti pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Dalam pengelolaan limbah B3 ini, kewenangan daerah hanya sampai dengan penyimpanan saja, tidak sampai tahap pengelolaan. Tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.

    Padahal, semangat awal penyusunan raperda tersebut adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat lebih jauh dalam pengelolaan limbah B3 melalui BUMD.

    Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.

    Ia mencontohkan, biaya pengelolaan limbah B3 saat ini masih tergolong tinggi. Untuk limbah medis, misalnya, biaya pengelolaan dapat mencapai sekitar Rp40 ribu per kilogram.

    “Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? sebenarnya semangatnya ke sana, supaya bisa menjadi PAD,” katanya.

    Namun demikian, Samri mengakui bahwa keinginan tersebut masih terbentur aturan yang berlaku. Dalam sistem yang diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 telah terintegrasi dalam mekanisme perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama.

    Pemerintah pusat memiliki otoritas dalam penetapan daftar limbah B3, penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan strategis dan lintas wilayah, serta pengaturan perizinan dan pengawasan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3.

    Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan berskala lokal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta pemberian rekomendasi teknis, termasuk pengawasan terhadap penyimpanan limbah B3.

    Sebagai informasi, pengelolaan sampah dan limbah di Samarinda sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan sampah, termasuk penegakan hukum dan peran masyarakat.

    Ke depan, DPRD Samarinda menilai revisi substansi Raperda menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan limbah secara efektif dan berkelanjutan.

     

    DPRD Samarinda Limbah B3 pengelolaan limbah B3 Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Nur AjijahMei 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan warga yang masih layak menerima bantuan, tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah…

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.