Insitekaltim, Samarinda — Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD) masih menghadapi sejumlah kendala.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebutkan, sejumlah substansi dalam raperda masih perlu disempurnakan karena berpotensi bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3.
“Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga harus kita revisi,” ujarnya usai rapat.
Menurut Samri, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan limbah B3 antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai pada tahap penyimpanan limbah B3. Sementara itu, proses pengelolaan lebih lanjut seperti pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dalam pengelolaan limbah B3 ini, kewenangan daerah hanya sampai dengan penyimpanan saja, tidak sampai tahap pengelolaan. Tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.
Padahal, semangat awal penyusunan raperda tersebut adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat lebih jauh dalam pengelolaan limbah B3 melalui BUMD.
Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
Ia mencontohkan, biaya pengelolaan limbah B3 saat ini masih tergolong tinggi. Untuk limbah medis, misalnya, biaya pengelolaan dapat mencapai sekitar Rp40 ribu per kilogram.
“Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? sebenarnya semangatnya ke sana, supaya bisa menjadi PAD,” katanya.
Namun demikian, Samri mengakui bahwa keinginan tersebut masih terbentur aturan yang berlaku. Dalam sistem yang diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 telah terintegrasi dalam mekanisme perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama.
Pemerintah pusat memiliki otoritas dalam penetapan daftar limbah B3, penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan strategis dan lintas wilayah, serta pengaturan perizinan dan pengawasan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan berskala lokal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta pemberian rekomendasi teknis, termasuk pengawasan terhadap penyimpanan limbah B3.
Sebagai informasi, pengelolaan sampah dan limbah di Samarinda sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan sampah, termasuk penegakan hukum dan peran masyarakat.
Ke depan, DPRD Samarinda menilai revisi substansi Raperda menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan limbah secara efektif dan berkelanjutan.

