Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi
    Politik

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 11, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan keterangan kepada awal media (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD) masih menghadapi sejumlah kendala.

    Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebutkan, sejumlah substansi dalam raperda masih perlu disempurnakan karena berpotensi bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3.

    “Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga harus kita revisi,” ujarnya usai rapat.

    Menurut Samri, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan limbah B3 antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai pada tahap penyimpanan limbah B3. Sementara itu, proses pengelolaan lebih lanjut seperti pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Dalam pengelolaan limbah B3 ini, kewenangan daerah hanya sampai dengan penyimpanan saja, tidak sampai tahap pengelolaan. Tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.

    Padahal, semangat awal penyusunan raperda tersebut adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat lebih jauh dalam pengelolaan limbah B3 melalui BUMD.

    Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.

    Ia mencontohkan, biaya pengelolaan limbah B3 saat ini masih tergolong tinggi. Untuk limbah medis, misalnya, biaya pengelolaan dapat mencapai sekitar Rp40 ribu per kilogram.

    “Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? sebenarnya semangatnya ke sana, supaya bisa menjadi PAD,” katanya.

    Namun demikian, Samri mengakui bahwa keinginan tersebut masih terbentur aturan yang berlaku. Dalam sistem yang diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 telah terintegrasi dalam mekanisme perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama.

    Pemerintah pusat memiliki otoritas dalam penetapan daftar limbah B3, penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan strategis dan lintas wilayah, serta pengaturan perizinan dan pengawasan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3.

    Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan berskala lokal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta pemberian rekomendasi teknis, termasuk pengawasan terhadap penyimpanan limbah B3.

    Sebagai informasi, pengelolaan sampah dan limbah di Samarinda sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan sampah, termasuk penegakan hukum dan peran masyarakat.

    Ke depan, DPRD Samarinda menilai revisi substansi Raperda menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan limbah secara efektif dan berkelanjutan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji kemungkinan pembayaran insentif guru setiap bulan…

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.