Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    Oktober 19, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga
    Hukum

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 27, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kuasa Hukum Masyarakat, Paulinus Dugis Saat diwawancarai awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Budiduta Agro Makmur (BDA) di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, terutama mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

    RDP dipimpin senator asal Kalimantan Timur (Kaltim), Yulianus Henock, dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, aparat kecamatan, kepala desa, hingga lembaga adat.

    Kuasa hukum masyarakat, Paulinus Dugis mengatakan, pihaknya hadir mendampingi warga untuk mencari kejelasan atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.

    Menurut dia, salah satu persoalan utama yang mencuat dalam forum tersebut adalah minimnya keterbukaan data terkait HGU PT BDA.

    Ia mengatakan, Pemkab Kukar beberapa kali telah menyurati BPN guna meminta kepastian status HGU perusahaan, namun belum memperoleh jawaban yang jelas.

    “Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa data HGU yang seharusnya terbuka justru tidak diperlihatkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

    Selain itu, Paulinus juga menyoroti adanya perbedaan informasi antarinstansi. Dinas Perkebunan disebut tidak mengetahui secara pasti keberadaan HGU PT BDA, padahal sektor perkebunan berada dalam lingkup kewenangannya.

    Persoalan kewajiban plasma kepada masyarakat turut menjadi perhatian dalam RDP tersebut. Berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan, perusahaan disebut belum menyalurkan plasma kepada masyarakat selama bertahun-tahun beroperasi.

    Sementara di sisi lain, perusahaan mengklaim telah memberikan dalam bentuk lain.

    “Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara instansi dan perusahaan,” katanya.

    Paulinus menegaskan, persoalan utama berada pada dua bidang HGU, yakni HGU 01 dan HGU 09. Menurutnya, HGU 01 telah berakhir masa berlakunya sehingga secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan.

    “HGU 01 itu sudah mati, jadi seharusnya tidak perlu lagi diperdebatkan. Lahan itu dikembalikan saja kepada masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, HGU 09 dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut, baik terkait luas wilayah, legalitas, maupun kewajiban pajak perusahaan. Ia meminta instansi terkait melakukan audit menyeluruh agar tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum.

    “Kami minta dilakukan crosscheck termasuk pajaknya. Jangan sampai perusahaan berjalan tapi tidak memenuhi kewajiban,” terangnya.

    Ia juga menyoroti dugaan masih adanya aktivitas di lahan yang HGU-nya telah berakhir. Berdasarkan laporan masyarakat, masih terdapat kegiatan penanaman di area tersebut.

    “Kalau benar masih ada aktivitas di HGU yang sudah mati, itu bisa masuk ranah pidana,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

    Ia juga meminta tim verifikasi yang dibentuk pemerintah fokus menyelesaikan persoalan HGU 09, sementara status HGU 01 dinilai sudah jelas.

    “Kalau HGU 01 sudah jelas mati, kembalikan ke masyarakat. Tinggal kita fokus selesaikan yang HGU 09,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    SintaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Samarinda telah mencapai 21…

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026
    1 2 3 … 3,393 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.