Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengkaji opsi kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Segiri. Langkah ini dibahas dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat 27 Maret 2026.
Rapat yang digelar di Kantor Dishub Samarinda tersebut melibatkan Bagian Kerja Sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, Dinas Perdagangan, serta Inspektorat. Pembahasan difokuskan pada peningkatan ketertiban parkir sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, kondisi parkir di Pasar Segiri saat ini masih belum tertata dengan baik, terutama di lorong-lorong pasar yang kerap dijadikan area parkir.
“Dari hasil tinjauan lapangan bersama Pak Wali, masih ada parkir di lorong-lorong sehingga menjadi tidak tertib,” ujarnya.
Banyaknya akses keluar masuk di kawasan pasar turut memengaruhi tidak optimalnya penarikan retribusi parkir.
“Pintu masuk dan keluar terlalu banyak, sehingga ada potensi retribusi yang tidak terpungut secara maksimal,” jelasnya.
Menurut Manalu, Pemkot Samarinda sebenarnya telah merencanakan revitalisasi total Pasar Segiri, termasuk penataan kantong parkir. Namun, keterbatasan anggaran membuat rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kalau menunggu revitalisasi total, tentu bergantung pada kondisi keuangan daerah. Sementara itu, kita tidak bisa menunggu, sehingga perlu langkah alternatif,” katanya.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 di bidang aktivitas perparkiran.
“Jika dikelola pihak ketiga, ada konsekuensi seperti pajak 10 persen dan skema bagi hasil dengan pemerintah kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama juga terletak pada pembiayaan operasional. Jika dikelola pemerintah, seluruh biaya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, jika dikelola swasta, biaya operasional menjadi tanggung jawab operator dari hasil pendapatan parkir.
“Kalau oleh pemerintah, seluruh pendapatan masuk ke kas daerah dan operasional dibiayai APBD. Namun jika swasta, biaya petugas hingga perawatan menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Dishub mencatat potensi retribusi parkir di Pasar Segiri saat ini mencapai sekitar Rp29 juta per bulan atau Rp348 juta per tahun. Angka tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional.
“Kalau dikelola dengan baik, tentu potensi pendapatan bisa lebih besar,” ujarnya.
Manalu menegaskan, pihak ketiga yang nantinya ditunjuk juga harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial, termasuk penertiban parkir liar di lorong pasar.
“Pihak ketiga harus memastikan lorong-lorong bersih dari parkir liar. Itu menjadi tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub Samarinda masih akan melakukan kajian mendalam bersama OPD terkait sebelum menetapkan keputusan akhir mengenai pola pengelolaan parkir di Pasar Segiri.
“Ini masih kita bahas lebih lanjut untuk menentukan opsi yang paling efektif dan menguntungkan bagi pemerintah kota,” pungkasnya.
