Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi skema pembagian bagi hasil retribusi sampah bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, dengan tetap mengutamakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya usulan penyesuaian insentif dari pihak Perumdam, yang selama ini berperan dalam membantu pemungutan retribusi sampah melalui sistem pembayaran rekening air minum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kerja sama tersebut telah berjalan cukup lama dan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemungutan retribusi dilakukan oleh pihak yang bermitra dengan pemerintah daerah.
“Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemungutan retribusi bisa dilakukan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemkot sudah lama bekerja sama dengan Perumdam Tirta Kencana,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan saat ini adalah dengan mengintegrasikan retribusi sampah ke dalam pembayaran rekening air minum.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki sambungan air secara otomatis membayar retribusi sampah bersamaan dengan tagihan air.
“Jadi retribusi sampah itu dititipkan dalam pembayaran rekening air minum. Ketika masyarakat membayar tagihan air, di dalamnya sudah termasuk retribusi sampah,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki sambungan air minum, pemungutan retribusi tetap dilakukan secara langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan metode door to door.
Besaran tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan klasifikasi berdasarkan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan perusahaan.
Namun, yang saat ini menjadi fokus pembahasan adalah terkait pembagian insentif pemungutan antara Pemkot dan Perumdam Tirta Kencana.
Ia menyebutkan, selama ini Perumdam menerima sekitar 10 persen dari hasil pemungutan retribusi. Pihak Perumdam kini mengusulkan adanya penyesuaian nilai insentif tersebut.
“Yang sedang dibahas itu terkait bagi hasil upah pemungutan. Ada permintaan dari Perumdam untuk penyesuaian, dan itu kita kaji bersama,” katanya.
Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta bagian hukum.
“Semua pihak memberikan masukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan perjanjian kerja sama yang baru,” tambahnya.
Menurut Eko, kerja sama ini berperan penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Dengan sistem pemungutan melalui rekening air, proses pengumpulan retribusi dinilai lebih efektif karena dilakukan secara kolektif dan rutin.
“Pendapatan dari retribusi ini disetorkan secara berkala setiap bulan ke rekening kas umum daerah,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, Eko menyebut hasil pembahasan sementara akan diajukan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam agenda audiensi yang direncanakan setelah libur Lebaran.
Dalam pertemuan tersebut, pemkot akan membahas sejumlah opsi skema bagi hasil yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa mengurangi potensi PAD.
“Prinsipnya harus seimbang. Tidak merugikan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang yang wajar bagi pihak yang membantu pemungutan retribusi,” pungkasnya.
