Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas
    Pemkot Samarinda

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 17, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadisdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno saat memberikan keterangan Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi skema pembagian bagi hasil retribusi sampah bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, dengan tetap mengutamakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya usulan penyesuaian insentif dari pihak Perumdam, yang selama ini berperan dalam membantu pemungutan retribusi sampah melalui sistem pembayaran rekening air minum.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kerja sama tersebut telah berjalan cukup lama dan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemungutan retribusi dilakukan oleh pihak yang bermitra dengan pemerintah daerah.

    “Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemungutan retribusi bisa dilakukan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemkot sudah lama bekerja sama dengan Perumdam Tirta Kencana,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 17 Maret 2026.

    Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan saat ini adalah dengan mengintegrasikan retribusi sampah ke dalam pembayaran rekening air minum.

    Dengan demikian, masyarakat yang memiliki sambungan air secara otomatis membayar retribusi sampah bersamaan dengan tagihan air.

    “Jadi retribusi sampah itu dititipkan dalam pembayaran rekening air minum. Ketika masyarakat membayar tagihan air, di dalamnya sudah termasuk retribusi sampah,” jelasnya.

    Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki sambungan air minum, pemungutan retribusi tetap dilakukan secara langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan metode door to door.

    Besaran tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan klasifikasi berdasarkan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan perusahaan.

    Namun, yang saat ini menjadi fokus pembahasan adalah terkait pembagian insentif pemungutan antara Pemkot dan Perumdam Tirta Kencana.

    Ia menyebutkan, selama ini Perumdam menerima sekitar 10 persen dari hasil pemungutan retribusi. Pihak Perumdam kini mengusulkan adanya penyesuaian nilai insentif tersebut.

    “Yang sedang dibahas itu terkait bagi hasil upah pemungutan. Ada permintaan dari Perumdam untuk penyesuaian, dan itu kita kaji bersama,” katanya.

    Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta bagian hukum.

    “Semua pihak memberikan masukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan perjanjian kerja sama yang baru,” tambahnya.

    Menurut Eko, kerja sama ini berperan penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

    Dengan sistem pemungutan melalui rekening air, proses pengumpulan retribusi dinilai lebih efektif karena dilakukan secara kolektif dan rutin.

    “Pendapatan dari retribusi ini disetorkan secara berkala setiap bulan ke rekening kas umum daerah,” jelasnya.

    Terkait tindak lanjut, Eko menyebut hasil pembahasan sementara akan diajukan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam agenda audiensi yang direncanakan setelah libur Lebaran.

    Dalam pertemuan tersebut, pemkot akan membahas sejumlah opsi skema bagi hasil yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa mengurangi potensi PAD.

    “Prinsipnya harus seimbang. Tidak merugikan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang yang wajar bagi pihak yang membantu pemungutan retribusi,” pungkasnya.

     

    Disdukcapil Pemkot Samarinda Perumdam Tirta Kencana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026

    Pemkot Samarinda Dorong Aparatur Jadi Penghasil Data Akurat

    April 29, 2026

    Wawali Samarinda Tekankan Peran Posyandu dalam Percepatan Penurunan Stunting

    April 29, 2026

    DPRD Dorong Percepatan Layanan Air Bersih, Target 100 Persen Diminta Tak Tunggu 2029

    April 28, 2026

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realitas pahit masih membayangi kehidupan perempuan pekerja di Indonesia. Di tengah tekanan…

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.