Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas
    Pemkot Samarinda

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 17, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadisdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno saat memberikan keterangan Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengevaluasi skema pembagian bagi hasil retribusi sampah bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, dengan tetap mengutamakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya usulan penyesuaian insentif dari pihak Perumdam, yang selama ini berperan dalam membantu pemungutan retribusi sampah melalui sistem pembayaran rekening air minum.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kerja sama tersebut telah berjalan cukup lama dan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemungutan retribusi dilakukan oleh pihak yang bermitra dengan pemerintah daerah.

    “Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemungutan retribusi bisa dilakukan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemkot sudah lama bekerja sama dengan Perumdam Tirta Kencana,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 17 Maret 2026.

    Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan saat ini adalah dengan mengintegrasikan retribusi sampah ke dalam pembayaran rekening air minum.

    Dengan demikian, masyarakat yang memiliki sambungan air secara otomatis membayar retribusi sampah bersamaan dengan tagihan air.

    “Jadi retribusi sampah itu dititipkan dalam pembayaran rekening air minum. Ketika masyarakat membayar tagihan air, di dalamnya sudah termasuk retribusi sampah,” jelasnya.

    Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki sambungan air minum, pemungutan retribusi tetap dilakukan secara langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan metode door to door.

    Besaran tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan klasifikasi berdasarkan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan perusahaan.

    Namun, yang saat ini menjadi fokus pembahasan adalah terkait pembagian insentif pemungutan antara Pemkot dan Perumdam Tirta Kencana.

    Ia menyebutkan, selama ini Perumdam menerima sekitar 10 persen dari hasil pemungutan retribusi. Pihak Perumdam kini mengusulkan adanya penyesuaian nilai insentif tersebut.

    “Yang sedang dibahas itu terkait bagi hasil upah pemungutan. Ada permintaan dari Perumdam untuk penyesuaian, dan itu kita kaji bersama,” katanya.

    Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta bagian hukum.

    “Semua pihak memberikan masukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan perjanjian kerja sama yang baru,” tambahnya.

    Menurut Eko, kerja sama ini berperan penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

    Dengan sistem pemungutan melalui rekening air, proses pengumpulan retribusi dinilai lebih efektif karena dilakukan secara kolektif dan rutin.

    “Pendapatan dari retribusi ini disetorkan secara berkala setiap bulan ke rekening kas umum daerah,” jelasnya.

    Terkait tindak lanjut, Eko menyebut hasil pembahasan sementara akan diajukan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam agenda audiensi yang direncanakan setelah libur Lebaran.

    Dalam pertemuan tersebut, pemkot akan membahas sejumlah opsi skema bagi hasil yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak tanpa mengurangi potensi PAD.

    “Prinsipnya harus seimbang. Tidak merugikan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang yang wajar bagi pihak yang membantu pemungutan retribusi,” pungkasnya.

     

    Disdukcapil Pemkot Samarinda Perumdam Tirta Kencana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Persiapan Jadi Penyangga IKN, Samarinda Hadapi Ancaman Urbanisasi dan Inflasi

    Juni 11, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, bayang-bayang praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi…

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.