Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menyiapkan sistem pendaftaran serta kartu khusus untuk mendukung penerapan program parkir berlangganan di sejumlah titik parkir tepi jalan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan, masyarakat nantinya dapat mendaftarkan kendaraan mereka melalui sistem daring yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
“Nanti pendaftaran di website. Makanya kami tadi itu diminta Pak Wali apakah aplikasi pendaftaran sudah siap. Kemudian yang kedua kartunya sudah siap, stikernya sudah siap,” ujar Manalu, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, setiap kendaraan yang terdaftar dalam program parkir berlangganan akan mendapatkan satu kartu dan satu stiker sebagai tanda identitas kendaraan. Kartu tersebut menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang memuat sejumlah data kendaraan dan pemiliknya.
“Di kartu itu sudah langsung nanti muncul nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, kemudian ada foto pemiliknya, foto mobilnya ada, dan masa berlakunya,” jelasnya.
Lebih lanjut, satu kendaraan hanya akan mendapatkan satu kartu parkir berlangganan. Kartu tersebut berlaku sesuai masa berlaku yang tercantum pada kartu sehingga dapat menjadi identitas resmi bagi kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
“Satu kendaraan satu kartu, dan ada masa berlakunya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong masyarakat untuk langsung memilih masa berlangganan selama satu tahun karena dinilai lebih efisien dibandingkan pembayaran bulanan. Selain lebih murah, sistem tahunan juga dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan pencetakan kartu dan stiker secara berulang.
“Kalau satu tahun kan cuma satu kartu satu stiker. Jadi tidak perlu lagi tiap bulan cetak kartu atau stiker baru,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, pihaknya berharap pengelolaan parkir di tepi jalan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat merasakan kemudahan sistem parkir berlangganan ini.
“Karena cukup menunjukkan kartu serta stiker kendaraan sebagai bukti telah terdaftar dalam program parkir berlangganan yang disiapkan pemerintah kota,” pungkasnya.
