
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menegaskan polemik penutupan Cafe Pesona di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda lebih disebabkan persoalan administratif terkait proses transisi regulasi perizinan usaha.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda Rabu, 11 Maret 2026 yang mempertemukan pelaku usaha dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak peraturan daerah (Perda).
Menurut Aris, pengelola usaha sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dalam mengurus perizinan. Namun, proses tersebut masih berjalan karena adanya perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015 menuju PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Sebetulnya pelaku usaha sudah memiliki iktikad baik. Perizinannya ada, hanya saja masih dalam proses karena ada masa transisi regulasi. Sementara Satpol PP melihatnya sebagai usaha yang belum memiliki izin,” ujar Aris.
Pihaknya pun berupaya memperjelas duduk perkara, sekaligus menjembatani kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan aturan.
Hasilnya, dugaan pelanggaran yang sebelumnya disangkakan kepada pengelola usaha dinyatakan tidak lagi berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat kembali berjalan.
“Persangkaan kepada pelaku usaha itu sudah tidak ada lagi. Dengan forum ini kami pastikan mereka bisa kembali menjalankan kegiatan usahanya,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pengelola Cafe Pesona, terutama terkait penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. Aris meminta agar pengelola lebih memperhatikan jam operasional serta menjaga ketertiban lingkungan.
“Karena ini bulan Ramadan kami minta jam operasional diperhatikan, kebersihan dijaga, dan kalau bisa anak-anak di bawah umur tidak beraktivitas di luar pada malam hari,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya hiburan seperti live music atau kegiatan lain di tempat usaha tersebut, Aris menilai hal itu merupakan bagian dari strategi bisnis pelaku usaha untuk menarik pelanggan.
Namun, ia menegaskan aktivitas tetap harus memperhatikan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kalau bicara live music atau gimmick acara, itu bagian dari strategi mereka menarik pelanggan. Selama tidak mengganggu ketertiban di sekitar, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkreasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Aris juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha terkait prosedur perizinan. Ia menilai edukasi mengenai regulasi usaha perlu terus ditingkatkan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Pelaku usaha harus tertib dalam perizinan, pemerintah juga tertib dalam pengawasan, dan Satpol PP menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan begitu iklim usaha bisa tetap kondusif,” pungkasnya.
