Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun usai mengikuti rapat di Polresta Samarinda, terkait isu yang beredar mengenai dugaan pungli oleh oknum petugas di lapangan.
Andi Harun menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan ragu mengambil tindakan apabila terdapat bukti yang jelas mengenai pelanggaran tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi yang beredar, khususnya di media sosial, harus terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi.
“Orangnya mana? Kalau ada orangnya sekarang, yang penting ada orangnya dan ada buktinya. Kalau ada, hari ini juga saya proses,” ujar Andi Harun, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal pemerintah daerah. Dalam hal ini, Inspektorat Kota Samarinda akan diminta melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.
“Saya minta proses ke inspektorat selama berbasis bukti. Karena tidak semua berita itu langsung kita terima, harus kita validasi dulu,” ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi sangat penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum pemerintah mengambil langkah hukum maupun tindakan administratif. Hal ini juga untuk menghindari kesalahan dalam proses penegakan hukum terhadap aparatur pemerintah.
“Berita itu harus diverifikasi dan divalidasi. Selama menyangkut tentang ASN dan ada faktanya, kita proses. Karena kalau kita hanya bersandar pada berita tanpa validasi dan bukti, itu sangat berbahaya dalam proses hukum ke depan,” jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penegakan hukum administrasi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas saya selaku pimpinan daerah memastikan jika benar-benar terjadi seperti yang diberitakan, ada pelakunya, ada faktanya, ada buktinya, akan kita proses di bidang kami, di pemerintah, yaitu penegakan hukum administrasi,” katanya.
Ia juga menambahkan, apabila dugaan pungli tersebut mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika itu dianggap mengandung unsur pidana atau pungli dari sisi pidana, silakan laporkan ke Polresta. Kami akan menangani dari sisi hukum administrasinya,” pungkasnya.
