
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyoroti, persoalan drainase yang menyempit di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), usai melakukan inspeksi lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), camat, serta lurah setempat.

Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga Gang Masjid dan Kelurahan Bandara terkait saluran air yang mengalami penyempitan dan penyumbatan, diduga berada di depan bangunan baru yang belum dipastikan peruntukannya.
“Kami tadi memulai inspeksi di Jalan Gatsu. Ada laporan dari warga Gang Masjid maupun Kelurahan Bandara terkait drainase yang buntu dan mengecil. Posisi penyempitan itu berada di depan bangunan baru, yang kami belum pastikan apakah itu bangunan retail atau bukan,” ujar Deni, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, saluran air dari Gang Masjid tersebut sebelumnya merupakan alur anak sungai kecil yang berfungsi sebagai jalur alami aliran air. Namun, saat ini kondisinya menyempit sehingga berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir saat curah hujan sangat tinggi.
Menurut Deni, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR telah merencanakan pembangunan drainase di sepanjang Jalan Gatsu dengan total panjang kurang lebih tiga kilometer di sisi kanan dan kiri jalan. Anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Kalau ditotal kanan-kiri itu sekitar tiga kilometer dengan anggaran kurang lebih di atas Rp50 miliar. Pengerjaan ini termasuk sisi Bandara,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya kawasan Katamso, dan Gatsu memiliki area resapan yang dapat menampung aliran air. Namun, fungsi tersebut tidak lagi berjalan optimal. Karena itu, drainase baru akan diarahkan langsung menuju Sungai Karang Mumus di sekitar jembatan baru.
“Nanti akan dibuatkan drainase yang langsung turun ke Sungai Karang Mumus. Ini untuk memastikan aliran air benar-benar sampai ke sungai dan tidak terhambat lagi,” tegasnya.
Dalam peninjauan sidak tersebut, Komisi III turut berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dari Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Samarinda Ilir, serta lurah setempat di Kelurahan Pelita dan Bandara.
Terkait potensi dampak sosial, Deni menegaskan pihaknya akan menegakkan aturan apabila ditemukan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
“Selama itu memang menjadi wilayah drainase, harus dipastikan bersih. Artinya tidak ada bangunan di atasnya. Kalau ada yang terdampak, tentu akan disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya masih akan mendata secara rinci dampak yang mungkin timbul, apakah menyangkut halaman, area parkir, atau bagian lain dari bangunan milik warga.
“Kita ingin memastikan aliran air ini betul-betul sampai ke sungai, jangan sampai ada hambatan lagi. Itu yang menjadi catatan kami,” pungkasnya.
