Insitekaltim, Samarinda – Terowongan pertama yang ada di Kota Samarinda telah selesai dibangun, namun belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SlF).

Meski secara kasatmata kondisi terowongan dinilai layak, seluruh tahapan perizinan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Hendra Kusuma dalam kegiatan peninjauan lapangan bersama Komisi III DPRD dan jajaran teknis terkait pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia meminta agar masyarakat Kota Tepian bersabar, karena proses perizinan masih berjalan di tingkat kementerian.
“Kalau dilihat secara kasatmata memang terlihat layak, tetapi untuk mengoperasikan prasarana yang sudah selesai ini harus ada izin administratif dari kementerian Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Saat ini izinnya masih berproses, jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.
Terdapat perubahan regulasi per 31 Desember 2025 yang menjadi pembeda utama dibandingkan mekanisme perizinan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya membutuhkan izin operasional, kini persyaratan meningkat menjadi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan dokumen yang lebih banyak dan kompleks.
“Sekarang yang diminta bukan sekadar izin, tetapi SLF. Ada beberapa item dokumen yang harus dipenuhi dan jumlahnya berbeda dari dokumen awal, sehingga memang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Selain hal itu, terkait pengujian teknis ia juga menyebutkan bahwa uji struktur telah dilakukan. Namun, pengujian yang berkaitan langsung dengan perizinan operasional masih menunggu proses administrasi.
“Kami mengikuti SOP dan timeline dari kementerian. Jika ada dokumen yang diminta, kami lengkapi, lalu menunggu proses lanjutan hingga dipanggil kembali,” katanya.
Sementara itu, Costcontrol pembangunan perumahan (PP) Rayhan Suryaarbaika menambahkan, dari sisi kebisingan dampak operasional kendaraan terhadap struktur terowongan dinilai tidak signifikan.
“Secara pemodelan, desain suara dan kecepatan kendaraan sudah diperhitungkan. Efek suara tidak berdampak signifikan terhadap struktur yang ada,” ujarnya.
Mengenai rencana pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp90 miliar, Rayhan menjelaskan bahwa anggaran tersebut belum diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Namun, dana itu diperuntukkan bagi pekerjaan lanjutan penanganan lereng, seperti pelandaian (regrading), penambahan ground anchor, roller beam, serta pekerjaan timbunan kembali di sisi inlet dan outlet terowongan.
Kemudian dilanjut lagi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hendra Kusuma menyampaikan, pembebasan lahan masih menjadi kendala lanjutan. Saat ini masih terdapat sekitar empat hingga lima bidang tanah yang belum tuntas dari total sekitar 12–13 bidang.
“Pengusulan anggaran sudah siap, tinggal menunggu anggaran dan kesepakatan dengan warga. Kalau sudah selesai, baru bisa dilanjutkan,” pungkas Hendra.
Dengan demikian, pengoperasian terowongan masih menunggu rampungnya proses perizinan laik fungsi serta penyelesaian pembebasan lahan.
