Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan
    Hukum

    Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 28, 2026Updated:Januari 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Lanny Mariani saat bersaksi di persidangan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Surabaya – Sidang perkara pidana yang berkaitan dengan PT Andika Mitra Sejati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru.

    Dalam keterangannya sebagai saksi, Lanny Mariani menyatakan bahwa rekening yang dipersoalkan tidak dikuasai oleh terdakwa Novena Husodho, dan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan dari perkara tersebut.

    Ia mengakui bahwa rekening BCA atas nama Novena Husodho dikuasai oleh PT Andika Mitra Sejati. Token rekening itu dipegang oleh bagian keuangan perusahaan, sehingga Novena Husodho tidak menguasai maupun mengendalikan rekening lyang bersangkutan.

    “Token rekening itu dipegang bagian keuangan PT Andika Mitra Sejati, bukan oleh Novena Husodho,” ungkap Lanny Mariani di persidangan.

    Selain itu, sikapnya terkait posisi Novena Husodho dalam perkara pidana ini. Ia menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan.

    “Saya tidak keberatan apabila Novena Husodho dibebaskan dari perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

    Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Saur Oloan menilai, pernyataan Lanny Mariani sebagai fakta penting yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

    Menurutnya, penguasaan rekening yang tidak berada di tangan pemilik nama merupakan persoalan mendasar dalam perkara ini.

    Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Novena Husodho tidak memiliki kendali atas rekening maupun alur transaksi yang dipersoalkan.

    “Pada prinsipnya saksi menyatakan tidak keberatan jika Novena dibebaskan, karena fakta persidangan menunjukkan Novena tidak menguasai rekening dan tidak mengendalikan transaksi,” ujar Saur Oloan HS usai persidangan.

    Selain persoalan penguasaan rekening, persidangan juga menyinggung kronologi pendirian dan perizinan PT Andika Mitra Sejati.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akta notaris perusahaan dibuat pada 2011 dan pada tahun yang sama terdakwa telah masuk dalam struktur perusahaan. Sementara itu, izin dari Kementerian Keuangan baru terbit pada 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang rencananya akan diajukan pada sidang lanjutan.

    Dalam sidang yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor Rianto belum dapat diselesaikan dan akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan setelah muncul fakta adanya perusahaan lain selain PT Andika Mitra Sejati yang diduga terkait dengan alur transaksi dan pembagian fee.

    Kuasa hukum menyebut terdapat rekening serta slip transaksi yang menunjukkan bahwa pembagian fee sebelum dialihkan ke PT ASA tidak berasal dari PT Andika Mitra Sejati.

    Kata dia, bukti-bukti tersebut akan dipaparkan secara rinci pada persidangan berikutnya. Penundaan sidang ditegaskan semata-mata karena keterbatasan waktu pemeriksaan.

    Persidangan juga mengungkap adanya beberapa perusahaan dengan nama Andika yang dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman terkait alur transaksi.

    Pelapor disebut tetap mengacu pada PT Andika Mitra Sejati, meski ketika diminta menjelaskan perbedaan antarperusahaan tersebut, keterangannya dinilai belum rinci.

    Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dan menyatakan fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen, termasuk penelusuran alur rekening dan pembagian fee yang diduga melibatkan lebih dari satu badan usaha.

     

    Lanny Mariani Pengadilan Negeri Surabaya PT Andika Mitra Sejati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.