Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan
    Hukum

    Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 28, 2026Updated:Januari 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Lanny Mariani saat bersaksi di persidangan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Surabaya – Sidang perkara pidana yang berkaitan dengan PT Andika Mitra Sejati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru.

    Dalam keterangannya sebagai saksi, Lanny Mariani menyatakan bahwa rekening yang dipersoalkan tidak dikuasai oleh terdakwa Novena Husodho, dan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan dari perkara tersebut.

    Ia mengakui bahwa rekening BCA atas nama Novena Husodho dikuasai oleh PT Andika Mitra Sejati. Token rekening itu dipegang oleh bagian keuangan perusahaan, sehingga Novena Husodho tidak menguasai maupun mengendalikan rekening lyang bersangkutan.

    “Token rekening itu dipegang bagian keuangan PT Andika Mitra Sejati, bukan oleh Novena Husodho,” ungkap Lanny Mariani di persidangan.

    Selain itu, sikapnya terkait posisi Novena Husodho dalam perkara pidana ini. Ia menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan.

    “Saya tidak keberatan apabila Novena Husodho dibebaskan dari perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

    Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Saur Oloan menilai, pernyataan Lanny Mariani sebagai fakta penting yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

    Menurutnya, penguasaan rekening yang tidak berada di tangan pemilik nama merupakan persoalan mendasar dalam perkara ini.

    Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Novena Husodho tidak memiliki kendali atas rekening maupun alur transaksi yang dipersoalkan.

    “Pada prinsipnya saksi menyatakan tidak keberatan jika Novena dibebaskan, karena fakta persidangan menunjukkan Novena tidak menguasai rekening dan tidak mengendalikan transaksi,” ujar Saur Oloan HS usai persidangan.

    Selain persoalan penguasaan rekening, persidangan juga menyinggung kronologi pendirian dan perizinan PT Andika Mitra Sejati.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akta notaris perusahaan dibuat pada 2011 dan pada tahun yang sama terdakwa telah masuk dalam struktur perusahaan. Sementara itu, izin dari Kementerian Keuangan baru terbit pada 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang rencananya akan diajukan pada sidang lanjutan.

    Dalam sidang yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor Rianto belum dapat diselesaikan dan akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan setelah muncul fakta adanya perusahaan lain selain PT Andika Mitra Sejati yang diduga terkait dengan alur transaksi dan pembagian fee.

    Kuasa hukum menyebut terdapat rekening serta slip transaksi yang menunjukkan bahwa pembagian fee sebelum dialihkan ke PT ASA tidak berasal dari PT Andika Mitra Sejati.

    Kata dia, bukti-bukti tersebut akan dipaparkan secara rinci pada persidangan berikutnya. Penundaan sidang ditegaskan semata-mata karena keterbatasan waktu pemeriksaan.

    Persidangan juga mengungkap adanya beberapa perusahaan dengan nama Andika yang dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman terkait alur transaksi.

    Pelapor disebut tetap mengacu pada PT Andika Mitra Sejati, meski ketika diminta menjelaskan perbedaan antarperusahaan tersebut, keterangannya dinilai belum rinci.

    Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dan menyatakan fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen, termasuk penelusuran alur rekening dan pembagian fee yang diduga melibatkan lebih dari satu badan usaha.

     

    Lanny Mariani Pengadilan Negeri Surabaya PT Andika Mitra Sejati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Ratu ArifanzaMei 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini masuk ke ruang…

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.