Insitekaltim, Surabaya – Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mempercepat digitalisasi aset daerah yang dinilai belum dikelola secara optimal.
Upaya tersebut dipandang penting guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tekanan fiskal akibat penyesuaian regulasi pajak daerah yang mulai berlaku pada 2026.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Guntur Wahono menyebut, Pemprov Jatim memiliki portofolio aset bernilai besar, namun kontribusinya terhadap PAD masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat dicapai.
Menurutnya, lemahnya penatausahaan dan belum tuntasnya legalitas aset menjadi persoalan utama.
Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 11.000-12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean.
Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam optimalisasi pemanfaatan aset, baik untuk penggunaan langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut meliputi lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan.
Selain persoalan legalitas, sebagian besar aset juga belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga menyulitkan pengawasan, pencatatan, dan pemanfaatan secara produktif.
Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jatim diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun hingga kini, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui skema kerja sama pemanfaatan masih tercatat di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Nilai asetnya sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” katanya Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menambahkan, tekanan terhadap PAD pada 2026 menjadikan optimalisasi aset daerah sebagai salah satu solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah. Jika sertifikasi aset dapat dituntaskan dan didukung penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Untuk itu, Guntur mendukung langkah Pemprov Jatim dalam mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) yang terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi aset secara massal tahap kedua, serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
Ia juga mengingatkan lemahnya penatausahaan aset berisiko menimbulkan sengketa hukum yang berujung pada hilangnya aset daerah secara permanen.
“Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas, Pemprov Jatim diharapkan mampu mengamankan aset sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan,” tandasnya.

