Insitekaltim, Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini tengah melaksanakan proses Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur bahwa evaluasi terhadap rencana tata ruang dilakukan secara berkala satu kali dalam lima tahun, atau lebih cepat apabila terjadi perubahan signifikan dalam pemanfaatan ruang.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan arah pembangunan tetap relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan terkini demi terwujudnya pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.
Dalam prosesnya, DPUPR Kota Pasuruan menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial.
“Keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Mereka yang setiap hari hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut memiliki pemahaman nyata tentang potensi, permasalahan, dan kebutuhan lingkungannya,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, saat ditemui usai forum konsultasi publik.
Pemerintah membuka ruang dialog melalui berbagai forum konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga platform digital untuk menampung saran masyarakat. Warga dapat memberikan masukan terkait penggunaan lahan, pengembangan area hijau, sistem transportasi publik, hingga strategi mitigasi bencana.
Salah satu warga yang turut hadir, Nur Hidayah, menyambut baik upaya tersebut.
“Kami berharap suara kami benar-benar didengar. Misalnya soal rencana pengembangan kawasan industri, jangan sampai mengorbankan lahan pertanian yang masih produktif,” ujarnya.
Sebagai dokumen strategis, RDTR menjadi panduan utama dalam pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota, mencakup sektor permukiman, perdagangan, industri, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau. Peninjauan kembali RDTR dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi terkini wilayah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurut Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Pasuruan, Zulfikry Arif, pihaknya juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dan konsultan perencana agar penyusunan RDTR dilakukan secara partisipatif dan transparan.
“Proses ini tidak bisa hanya dari pemerintah. Kami ingin masyarakat dan akademisi ikut serta, karena kolaborasi akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih adaptif dan realistis,” tegasnya.
Sementara itu, pakar perencanaan wilayah Universitas Brawijaya, Dr. Satria Adinugraha, menilai pelibatan masyarakat dalam peninjauan RDTR menjadi langkah positif menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-11, yakni “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.”
“Partisipasi publik memperkuat legitimasi kebijakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan ruang. Dengan begitu, potensi konflik lahan bisa ditekan dan pelaksanaan kebijakan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Proses peninjauan kembali RDTR Kota Pasuruan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025, mencakup evaluasi terhadap RDTR eksisting yang akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Rekomendasi sebagai dasar Revisi RDTR Kota Pasuruan di Tahun 2026.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata ruang yang profesional, adaptif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, diharapkan Kota Pasuruan dapat tumbuh menjadi kota yang modern, tertata, tangguh, dan berdaya saing tinggi, menuju masa depan pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.
