Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil
    Hukum

    Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil

    MartinusBy MartinusMay 21, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim menyoroti kesewenang wenangan penegak hukum dalam kasus mega pungli  TPK Palaran Samarinda. Kasus yang menyeret nama Jafar Abdul Gaffar, Dwi  Hari Winanrno dan Hery Susanto alias Abun.
    Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yakni  Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, Kamis (21/12/2017) silam.
    Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada H.Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno.

    Begitu juga Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
    Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa dalam  kasus komura. menurutnya ada kejanggalan-kejanggalan seperti jumlah kerugian negara yang dituntut oleh jaksa sebesar 2,5 miliar namun yang disita jadi 10 miliar.
    “Kemudian posisi kasus dari Pidum (pidana umum) naik ke Mahkama Agung (MA) menjadi pidana khusus.  Semestinya hakim harus objektif memutuskan sesuai fakta persidangan, jangan sampai ada indikasi kriminalisasi. Kalau ini tetap dipaksakan maka tidak bisa membayangkan nasib buruh Komura yang jumlahnya ribuan akan tidak bekerja lagi, apalagi akan memasuki hari raya idul fitri, maka tidak mungkin akan mendapatkan tinjungan hari  raya kalau kondisinya seperti ini.
    “Harapannya,semoga saja aparat penegak hukum bisa melihat dan mempertimbangkan dari berbagai aspek untuk melihat secara jernih dan objektif serta adil tanpa ada kepentingan apa-apa, jika ini yang terjadi maka ribuan tenaga kerja yang ada mau mengadu kemana,”kata Madi
    Lainnya halnya Iwan Kurniawan dari Forum Pemuda Penggerak Samarinda, seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk pak Gafar, karena merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Dia tidak terbukti bersalah dan akhirnya divonis bebas oleh hakim, dan menurutnya jangan dipaksakan .
    “Karena bicara kebijakan soal tarif yang dituduhkan sebagai pemerasan kepada Pak Gaffar, ternyata  tidak terbukti, dan tarf tersebut menurutnya sesuai kesepakatan, hal ini mengacu pada peraturan yang ada, dimana sebelum Pak Gafar menjabat sebagai ketua Komura,bukan kebijakan sepihak dari H. Jafar Abdul Gaffar,”ungkapnya.
    Wartawan : Sukri
     
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.