Reporter – Nada- Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – KPU Kota Samarinda, belum bisa menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, dengan alasan masih berlangsung sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pihak-pihak yang hadir ialah peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Firman Hidayat yang dalam perkara ini sebagai termohon.
Berdasarkan putusan MK Nomor 2, pembacaan sengketa pemilu seharusnya digelar tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. Jadwal pembacaan putusan yang diterima hanya dari Partai PAN, sedangkan sengketa pemilu yang ada berasal dari Partai Golkar dan PAN.
“Partai Golkar masih belum diberikan jadwal pembacaan putusan,” ungkap Firman.
KPU Kota Samarinda mengajukan tanggal penetapan anggota DPRD Kota Samarinda, pada 10 Agustus 2019, dikarenakan range waktu tanggal 6-9 sudah terlewati. Berdasarkan putusan, Partai Golkar belum dinyatakan menang karena keputusan MK masih belum keluar.
“KPU masih menunggu putusan MK terkait gugutan Golkar. Kalau diluar ada omongan bahwa Mohammad Novan Syahronni Pasie, dikabarkan menang di MK, itu bukan rana KPU Samarinda, tapi kalau melihat selisih suara berbeda sekitar 51 suara dengan H. Yunan Kadir, disini KPU cuma ikuti alur kemarin,” terangnya.
Yunan Kadir dalam permohonannnya, menyebutkan dari 4 TPS yang disengketakan olehnya, itu menyebutkan data C1 memang diperoleh dari Bawaslu.
“Dokumen KPU menyatakan mulai dari C1 sampai C1 salinan, C1 hologram, C1 Pleno, itu semua clear dan itu semua sudah kami ungkapkan di persidangan MK kemarin,” tutur Firman yang ditemui saat usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu 2019. Selasa (6/8/2019)
Firman menambahkan, hal ini juga diakui oleh Ketua Bawaslu, Abdul Muin, bahwa C1 yang dibawa Yunan tidak terverifikasi.
“Soal verifikasi C1 yah, menurut alur di KPU berdasarkan rekapitulasi, di TPS itu produknya namanya C1. Nah, di KPU ada yang namanya rekapitulasi ditingkat PPK yang melibatkan TPS, artinya bisa saja terkoreksi saat rapat pleno dan di PPK, itulah proses verifikasinya. Ketika C1 itu dibawa, itu sudah termasuk produk TPS. Sementara KPU sudah melampaui TPS, PPK sampai di tingkat Kota dan sudah clear tidak ada masalah,” lanjutnya.
Firman memaparkan, selama proses pleno digelar di tingkat Kota, tidak ada DB2 yang dicatatkan oleh H. Yunan Kadir.
“DB2 itu dokumen keberatan dari Yunan Kadir terhadap KPU. Bawaslu pun tidak membuat rekomendasi kami untuk menindak-lanjuti,” tutupnya.