Reporter – Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019, Selasa (06/08/2019), di Gedung Aula KPU Provinsi Kaltim.
Saksi yang dihadirkan ialah Bawaslu serta perwakilan dari masing-masing partai politik yang menjadi peserta Pemilu serentak 2019.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, mengatakan perolehan kursi akan segera ditetapkan kemudian siapa-siapa saja calon yang terpilih dari setiap partai yang memperoleh kursi.
“Ada 55 anggota DPRD yang kita tetapkan terpilih”, imbuhnya.
Ke 55 calon DPRD Provinsi Kaltim yang terpilih, telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi LHKPN akan dilaporkan ke KPK, kemudian tanda terimanya diterima oleh KPU Provinsi Kaltim, sehingga dengan telah lengkapnya tanda terima LHKPN tersebut, KPU tidak akan menunggu waktu lama lagi untuk menetapkan,” lanjutnya.
Setelah rapat pleno, tinggal melakukan verifikasi dokumen dan legalisir dokumen untuk diserahkan ke Pemerintah Kalimantan Timur untuk bisa diproses dan memberikan usulan SK kepada Mendagri lalu memproses pelantikannya.
“Proses pengusulan dan pelantikan, selama dokumen sudah lengkap diserahkan, hitungannya sekitar 2-3 hari. KPU dan Pemprov Kaltim akan bekerjasama agar tidak terjadi keterlambatan untuk pelantikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024,” tuturnya.
Untuk tahapan yang bersinggungan langsung dengan peserta dan pihak-pihak terkait sudah diselesaikan.
“Karena didalam penetapan ini pun tidak ada proses keberatan. Selanjutnya KPU masih ada 1 proses tahapan yaitu tahapan evaluasi. Jadi nanti masing-masing sub tahapan itu akan dievaluasi oleh divisi-divisi kemudian juga akan dilakukan evaluasi secara Nasional oleh KPU RI,” terangnya.
Sementara Suardi, Komisioner KPU Kaltim menyebutkan, KPU hanya menyiapkan dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi lalu ke Kemendagri.
“KPU sudah menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi. Dari rapat pleno terbuka ini, tidak ada sanggahan dari saksi politik serta Bawaslu. Semua berjalan dengan lancar dan tidak ada Masalah,” tutup Suardi.
Nama nama 55 Anggota DPRD Kaltim Periode 2019-2024
- Dapil 1Samarinda : H. Jahidin, Andi Harun, Agus Suwandy, Ananda Emir Moeis, Romadhony Putra Pratama, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, H Saefudin Zuhri, Masykur Sarmian, Rusman Yaqub, A Jawad Sirajuddin dan Puji Setyowati
- Dapil 2 Balikpapan: Syafruddin, Bagus Susetyo, Eddy Sunardi Darmawan, H Baba, Hasanuddin, Yusuf Mustafa, Fitri Maisyaroh, Mimi Meriami Pane, Sigit Wibowo dan Muhammad Adam.
- Dapil 3 PPU-Paser : Yenni Eviliana, Baharuddin Muin, Herliana Yanti, Amiruddin, Andi Harahap, Muspandi dan Andi Faisal Assegaf.
- Dapil 4 Kukar : Puji Hartadi, Seno Aji, Akhmed Reza Pahlevi, Muhammad Samsun, Ely Hartati Rasyid, Muhammad Syahrun, Salehuddin, Sarkowi V Zahri, Ali Hamdi, Rima Hartati, Baharuddin Demmu.
- Dapil 5 Kubar-Mahulu: Ekti Imanuel, Verdiana Huraq dan Martinus.
- Dapil 6 Bontang-Kutim dan Berau : Sutomo Jabir, Henry Pailan, Safuad, Agiel Suwarno, Makmur HAPK, Mahyunadi, H Abdul Kadir Tappa, Ismail, Harun Al Rasyid, Siti Rizky Amalia, M Nasiruddin dan H Agus Aras.(sumber KPU Kaltim)