Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Dishub Kaltim Tegas Angkutan Alat Berat Wajib Lewat Sungai, Bukan Jalan Umum
    Diskominfo Kaltim

    Dishub Kaltim Tegas Angkutan Alat Berat Wajib Lewat Sungai, Bukan Jalan Umum

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 30, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan alat berat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah menekankan bahwa kendaraan dengan tonase di atas 8 ton tidak boleh melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalur sungai atau jalur khusus yang dibangun perusahaan.

    Pernyataan tegas ini disampaikan Irhamsyah sebagai respons atas makin parahnya kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kaltim, yang menurutnya sebagian besar disebabkan oleh mobilisasi alat berat yang melebihi kapasitas jalan.

    “Batas beban maksimal jalan umum itu 8 ton. Kalau lebih, apalagi sampai 50-60 ton, itu sudah melanggar dan sangat merusak. Harusnya lewat jalur mereka sendiri atau sungai. Jalan umum bukan untuk itu,” tegas Irhamsyah, Senin 30 Juni 2025.

    Ia menyebutkan bahwa penggunaan trailer besar yang mengangkut alat berat seperti ekskavator PC 330 atau lebih telah merusak struktur jalan provinsi, nasional, dan kabupaten. Mobilisasi ini tidak hanya membebani jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

    “Kami temukan ada trailer dengan panjang hingga 30 meter yang digunakan untuk membawa alat berat di jalan umum. Ini jelas melewati kapasitas yang ditetapkan,” tambahnya.

    Menurut Irhamsyah, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012, kendaraan yang melebihi tonase maksimal wajib menggunakan jalur sungai, laut, atau jalur khusus perusahaan. Pemprov, kata dia, akan memperketat pengawasan dan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

    “Sudah ada aturannya. Kalau ditemukan lagi mobil alat berat lewat jalan umum, harus ditindak. Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan instansi lain untuk menertibkan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Irhamsyah juga menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan migas untuk mematuhi regulasi dan menjaga tanggung jawab sosialnya terhadap infrastruktur umum.

    “Kalau mau beroperasi, silakan. Tapi jangan rusak jalan masyarakat. Gunakan jalur sungai yang jelas lebih cocok untuk tonase sebesar itu,” katanya.

    Pernyataan keras dari Dishub ini sekaligus memperkuat arahan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud.

    Sebelumnya, Gubernur Rudy telah menyuarakan keresahannya soal kerusakan parah jalan akibat angkutan alat berat. Ia bahkan sengaja menyetir sendiri kendaraan dinasnya dalam perjalanan darat dari Samarinda ke Kutai Barat untuk merasakan langsung kondisi lapangan.

    “Jalannya rusak parah, terutama di sekitar Perian sampai Barong Tongkok. Ini bukan karena kebun, tapi karena lalu lintas alat berat tambang,” ujar Gubernur saat bertemu para pelaku usaha tambang dan migas beberapa waktu lalu.

    Gubernur menekankan pentingnya pengalihan angkutan berat ke jalur air sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga infrastruktur darat yang dibangun dengan uang rakyat.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk pengawasan di lapangan, dan meminta dinas terkait segera menyusun aturan teknis agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif.

    Pesan kuat dari dua pejabat ini menandai langkah serius Pemprov Kaltim dalam melindungi infrastruktur publik sekaligus menertibkan mobilisasi alat berat. Pemanfaatan jalur sungai diharapkan menjadi solusi utama, baik dari sisi efisiensi distribusi maupun keberlanjutan pembangunan daerah.

    Dishub Kaltim pun membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk membahas implementasi kebijakan ini secara terukur. Namun, Irhamsyah menegaskan bahwa regulasi tetap akan ditegakkan.

    “Kalau perusahaan masih nekat melanggar, ya akan kami tindak. Jalan umum bukan untuk angkutan tambang,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    Angkutan Alat Berat Dishub Kaltim Irhamsyah Rudy Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    AminahOktober 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel…

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    El Nino Kuat, Musim Hujan Kaltim 2026–2027 Diprediksi Lebih Pendek

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,381 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.