Insitekaltim,Samarinda – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 tingkat SMA/SMK di Kaltim dari awal pelaksanaan sampai pagi ini mengalami gangguan server. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Samarinda, Abdul Rozak Fahrudin,M.Pd, Jum’at (05/07/2019).
Pihak ketiga dalam pelaksanaan PPDB Online 2019 tahun ini ialah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yaitu PT. Indonesia Bermutu Global (IBG). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim saat ini tengah berupaya memberikan sanksi tegas terkait gangguan server tersebut kepada PT. IBG.
Foto : Suasana pendaftaran di SMA Negeri 3 Samarinda di Jalan Juanda
“Gangguan server ini menyebabkan akses yang dilakukan publik jadi timbul tenggelam, dan membuat para wali siswa mengalami ketidaknyamanan untuk mengakses hasil pendaftaran,” terang Rozak.
Rozak juga menambahkan bahwa, Jum’at pagi tadi, diadakannya rapat dengan penyedia aplikasi dan alhamdulillah aplikasi sudah kembali normal. Masyarakat yang memiliki kepentingan terkait pendaftaran sudah bisa melihat hasilnya di website PPDB Online 2019.
“Terkait pendaftaran PPDB Online, calon peserta didik hanya bisa memilih sekolah sebanyak lima nama sekolah pilihan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan, sebagaimana daftar SMA pada lampiran keputusan sesuai dengan urutan pilihan yang diinginkan calon peserta didik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rozak, apabila calon siswa mendaftar di SMA pertama, terus tidak lulus, maka secara otomatis siswa tersebut akan melanjutkan ke SMA diurutan berikutnya tanpa harus memulai pendaftaran dari langkah awal.
Rozak juga menambahkan, untuk kuota penerimaan, SMA Negeri 3 Samarinda memiliki jumlah kuota yaitu sebanyak 315. Penerimaan dari zonasi, pemindahan wali, dan jalur prestasi. Kuota tersebut akan dibagi menjadi 9 kelas.
“Terkait gangguan server, hal tersebut berkaitan dengan penyedia layanan dan tidak ada hubungannya dengan dinas. Diharapkan untuk kedepannya, pemilihan rekanan server ini lebih baik dilihat kemampuannya secara mendetail serta track record dari penyedia. Kalau perlu calon penyedia layanan ini harus ada uji publik kemampuan di dalam penyedia layanan tersebut,” tutup Rozak. (Nada)