
Insitekaltim, Samarinda – Regulasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih terlalu jauh dari kebutuhan riil masyarakat desa. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry yang mendorong revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.
Menurutnya, ketentuan dalam pergub tersebut terlalu membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan provinsi. Akibatnya, aspirasi dari desa dan kelurahan sulit untuk difasilitasi, terutama jika nilainya kecil dan tidak masuk dalam klasifikasi proyek besar.
“Kami sudah kirim surat resmi ke Gubernur untuk mengusulkan revisi pergub. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang terhambat karena aturan yang tidak fleksibel,” ujar Sarkowi belum lama ini.
Pergub 21/2024 merupakan perubahan atas Pergub 48/2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, dan evaluasi bantuan keuangan provinsi. Namun dalam praktiknya, Sarkowi menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya menyesuaikan dengan realitas di lapangan, khususnya di wilayah pedesaan.
Ia mencontohkan banyak desa hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki drainase, atau menyediakan alat pertanian. Namun karena mekanisme dan persyaratan nilai dalam pergub terlalu ketat, usulan-usulan tersebut tidak dapat terakomodasi.
“Faktanya, di lapangan mereka tidak minta miliaran. Cukup 200 juta bisa sangat membantu warga. Tapi karena aturan membatasi, akhirnya tidak bisa diakomodasi,” jelasnya.
Usulan revisi pergub ini telah mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kaltim dan diharapkan dapat mulai diterapkan pada tahun anggaran 2026. Dengan adanya revisi, penyaluran dana provinsi bisa lebih dekat dengan masyarakat desa dan menjawab kebutuhan yang mendesak.
Ia menegaskan, dorongan perubahan regulasi ini bukan hanya untuk daerah pemilihannya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tetapi untuk seluruh wilayah yang mengalami persoalan serupa.
“Harapannya, bantuan provinsi bisa benar-benar menjangkau ke bawah, tidak hanya berhenti di struktur birokrasi kabupaten atau kota,” katanya.
Selain pembangunan fisik, Sarkowi juga menyoroti pentingnya dukungan bagi sektor pertanian di desa. Ia menyebut infrastruktur pendukung seperti jalan usaha tani, irigasi, serta penyediaan bibit dan alat pertanian menjadi bagian dari program prioritas yang sudah ia input dalam usulan program keuangan.
“Semua sudah kami ajukan, tinggal nanti dilihat apakah kapasitas fiskal daerah mencukupi atau tidak,” tambahnya.
Sarkowi berharap, dengan revisi pergub yang lebih adaptif terhadap kebutuhan desa, proses pembangunan bisa berjalan lebih merata dan tepat sasaran. Ia menyebut, perubahan regulasi adalah langkah strategis untuk mempercepat distribusi keadilan pembangunan hingga ke tingkat desa.
