Insitekaltim, Samarinda – Kedatangan Komisi X DPR RI ke Kalimantan Timur merupakan langka maju dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyaralat terkait rancangan undang undang ekonomi kreatif, Kamis (4/8/2019) bertempat di Lantai II Kantor Gubernur Kaltim
Menurut M. Sa’bani Plt.Sekprov Kaltim, mengatakan bahwa kunjungan Komisi X DPR RI yang langsung di pimpin Wakil Ketua Hetifah Sjaifudin merupakan langka maju yang langsung menyerap aspirasi dari daerah dan salah satunya Kaltim
“Rancangan undang-undang tentang ekonomi kreatif dimana tujuannya untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian secara global untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara,” ucapnya
Lebih jauh kata Sa’bani, RUU tersebut bahwa ekonomi kreatif sebenarnya adalah inovasi dari berbagai produk baik dibidang seni, komoditi dan sebagainya.
“Saya pikir di daerah perkotaan ada banyak generasi muda yang memiliki kreatifitas cukup tinggi dimana hal tersebut bisa difasilitasi dan dikomunikasikan agar aktivitas tersebut bisa menghasilkan sesuatu terutama dibidang ekonomi,” tutur Sa’ Bani
Melihat perekonomian saat ini, untuk dilepas ke perbankan, bisa membuat komunitas-komunitas muda akan merasa cukup sulit dikarenakan suku bunga yang tinggi.
“Untuk memberi dukungan, pemerintah pusat memberikan intervensi terkait bunga bank yang ditetapkan sebesar 7% yang diharapkan akan meringankan masyarakat terkait RUU ekonomi kreatif ” jelasnya
RUU ekonomi kreatif ini diharapkan tetap menjunjung tinggi etika moral dan keagamaan yang ada di Indonesia.
Saya harap untuk kedepannya, RUU ekonomi kreatif juga memberi batasan etika moral dan agama agar tidak lepas dan meluas,” tutup Sa’ Bani. (Nada)